LOMBOK, iNewsLombok.id – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara operasional 21 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penutupan ini dilakukan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari persoalan administrasi hingga kasus dugaan keracunan makanan.
Ketua Satuan Tugas MBG NTB, Fathul Gani menjelaskan bahwa keputusan penghentian operasional tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan BGN. Sementara itu, rekomendasi penutupan berasal dari hasil pengawasan langsung di lapangan oleh tim daerah.
"Update terakhir yang sudah dihentikan sementara operasionalnya 21 SPPG, itu data yang dikeluarkan langsung oleh BGN dan kewenangan mereka untuk melakukan kompensasi, tapi rekomendasi tentu dari bawah," katanya usai rapat koordinasi pelaksanaan MBG di Kantor Gubernur NTB, Jumat (13/2/2026).
Beragam Pelanggaran, dari Lahan hingga Keracunan
Fathul Gani mengungkapkan bahwa temuan pelanggaran di 21 SPPG tersebut cukup variatif. Beberapa dapur bermasalah pada aspek legalitas lahan dan kepemilikan bangunan, sementara sebagian lainnya terlibat dalam kasus dugaan keracunan makanan.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
