LOMBOK, iNewsLombok.id – PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC) menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah ingkar janji kepada warga kampung nelayan kuta kecamatan pujut Lombok Tengah yang sebelumnya menempati lahan di The Mandalika. Pernyataan ini disampaikan oleh PGS. General Manager The Mandalika, Wahyu Moerhadi Nugroh, sebagai tanggapan atas informasi yang beredar terkait dugaan ITDC tidak menepati janji kepada warga terdampak.
Menurut Wahyu, sejumlah warga yang sebelumnya menempati lahan di Kampung Nelayan, Lot KQ2-3, sebenarnya tidak memiliki hak resmi atas tanah tersebut. Oleh karena itu, ITDC melakukan pengosongan lahan dengan memberikan kompensasi yang telah disepakati bersama warga terdampak.
"Kami tegaskan bahwa kegiatan ini adalah pengosongan lahan, bukan relokasi. ITDC telah memberikan tali asih sebagai bentuk kompensasi, yang didokumentasikan dalam Berita Acara Kesepakatan (BAK) dan diterima warga secara kondusif," jelas Wahyu melalui hak jawab diterima media ini, Kamis (6/2/2025).
Lebih lanjut, Wahyu menegaskan bahwa ITDC tidak memiliki kewajiban lain di luar pemberian tali asih yang telah diberikan. Pernyataan narasumber yang mengklaim adanya janji yang tidak ditepati tidak ditemukan dalam daftar warga terdampak pengosongan lahan di Lot KQ2-3.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait