LOMBOK, iNewsLombok.id - Viralnya video penataan terhadap sekitar 180 pedagang di kawasan Pantai Tanjung Aan, Lombok Tengah, memicu beragam reaksi publik. Video tersebut memperlihatkan proses pengosongan area serta pembangunan kios baru di sisi timur Pantai Tanjung Aan yang kemudian dikaitkan dengan aktivitas penggusuran.
Menanggapi hal tersebut, Plt GM The Mandalika, Agus Setiawan, memberikan klarifikasi terkait proses yang berlangsung di kawasan pariwisata strategis nasional tersebut.
“Sedang proses pengukuran dan pemagaran dan Triwulan I tahun 2026 akan diresmikan. Disiapkan 180 kios dengan membuat tahapan di area sirkuit untuk bazar,” ujar Agus.
Agus menjelaskan bahwa pengelolaan lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Mandalika berada di bawah kewenangan InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) sebagai pengembang dan pengelola resmi kawasan.
Total lahan KEK Mandalika mencapai sekitar 1.350 hektare, yang merupakan aset kekayaan negara yang dipisahkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2008, termasuk area Pantai Tanjung Aan.
Adapun aktivitas yang saat ini dilakukan di Tanjung Aan merupakan proses pengosongan dan penataan lahan yang secara sah dimiliki ITDC berdasarkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 49, 64, 80, 82, dan 83 yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN.
“Tidak ada gugatan, klaim, ataupun kepemilikan lain selain kepemilikan berupa HPL ITDC pada area yang dikosongkan dan ditata. Pelaksanaan kegiatan pengosongan lahan di area tersebut dilaksanakan untuk menyiapkan lahan sehingga dapat dibangun oleh investor yang telah bekerja sama dengan ITDC,” ucapnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
