Namun karena adendum nampaknya tidak populer dan masyarakat sudah putus asa dan merasa PT.GTI sebaiknya diputus kontraknya dan tanah yang dikuasai GTI dikembalikan ke Pemda.
Selanjutnya, setelah mendengar masukan masyarakat, berdiskusi dengan berbagai pihak seperti Polri, Kejaksaan, TNI, BPN, Pemda KLU dan lainnya telah disepakati putus kontrak dan Satgas Investasi diminta untuk memberi penilaian.
Dengan proses yang sangat panjang dan hati-hati Pemerintah pusat akhirnya memutuskan kontrak PT.GTI dan 65 Hektare tanah di Gili Trawangan sekarang berada dalam pengelolaan Pemprov NTB.
Namun ternyata masalah Gili belum selesai juga, sebab masih pihak yang memprotes bahwa tanah itu bukan tanah Pemda, tapi tanah milik masyarakat yang diambil paksa oleh negara di zaman Orde Baru. Karenanya mereka menginginkan itu menjadi milik masyarakat.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait