LOMBOK, iNewsLombok.id – Komisi I DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) menyoroti ketidakjelasan status hukum lahan seluas 65 hektar di Gili Trawangan yang diklaim sebagai aset milik Pemerintah Provinsi NTB.
Juru Bicara Komisi I DPRD NTB, Marga Harun, mempertanyakan mengapa hingga saat ini Pemprov NTB belum mampu menguasai dan mengelola lahan tersebut, bahkan untuk sekadar memasang plank kepemilikan sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Menurut Komisi I, persoalan lahan di Gili Trawangan masih menjadi polemik karena sejumlah pihak, termasuk masyarakat setempat, mengklaim bahwa lahan tersebut adalah tanah milik warga yang diambil paksa oleh pemerintah.
Situasi ini semakin rumit mengingat permasalahan ini telah menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait