get app
inews
Aa Read Next : TGB: Jangan Idolakan Orang yang Gemar Berkata Kasar

Perindo NTB : SP3 Kasus Amaq Sinta oleh Kepolisian Berikan Rasa Kemanusiaan

Rabu, 20 April 2022 | 05:03 WIB
header img
Ketua DPW Partai Perindo NTB, Lalu Athari

Kedua, aksi menghilangkan 2 nyawa pelaku begal merupakan perbuatan melawan hukum, namun setidaknya ada pengecualian.

"Membunuh memang bersalah, tetapi kan ada klausul lain menurut ilmu hukum dari sisi kemanusiaan dan alasan lain, bahwasanya perbuatan itu dalam upaya membela diri, karena merasa terancam," ujarnya.

Di awal kasus ini mencuat, dia menjelaskan Partai Perindo NTB tentu tidak sepakat AS ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat. Pasalnya, AS hanyalah seorang warga yang ingin membela diri dari aksi begal tersebut.

"Kita berharap kalau ada kasus-kasus seperti ini, pihak kepolisian jangan terburu-buru menetapkan seorang warga menjadi tersangka. Harus diselidiki lebih dalam dan melihat sisi lainnya," ungkapnya.

Peristiwa pembunuhan 2 begal itu bermula saat AS pergi ke Lombok Timur mengunakan sepeda motornya untuk mengantarkan nasi beserta lauk kepada ibunya tepatnya di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/4/2022) malam.

Di tengah jalan sepeda motor yang dikendarai AS dipepet oleh 2 orang pelaku begal. Salah seorang pelaku begal kemudian menghampiri sambil mengayunkan senjata tajam ke arah AS.

Kaget dan terancam, AS melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam dan membunuh pelaku begal tersebut. Melihat rekannya tewas bersimbah darah, pelaku begal lainnya mencoba membantu. Turun dari motornya, pelaku begal itu langsung bertarung sengit memberikan perlawanan.

Dua pelaku begal berinisial P (30) dan OWP (21) warga Desa Beleka itu, akhirnya tewas di tangan AS. Tidak lama kemudian, 2 pelaku begal lainnya datang hendak membantu, namun seusai melihat 2 rekannya tewas terkapar di jalan, kedua begal itu bergegas kabur menggunakan motor.

Seusai membunuh 2 begal, AS kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersebut menuai protes dari warga setempat, hingga kemudian Polda NTB mengeluarkan SP-3 atau pemberhentian kasus tersebut dan hanya dikenakan wajib lapor.

Editor : Purnawarman

Follow Berita iNews Lombok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut