Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Laporan Kasus Dugaan Pelecehan Pimpinan Ponpes ke Santriwati Lamban, LPA Akui Alat Bukti Masih Minim
Advertisement . Scroll to see content

Amaq Sinta Masih Tetap Tersangka, Polres Loteng Hanya Tangguhkan Penahanannya

Kamis, 14 April 2022 | 16:50 WIB
  • author Alfy Inayati
Amaq Sinta Masih Tetap Tersangka, Polres Loteng Hanya Tangguhkan Penahanannya
Korban pembegalan yang berhasil membunuh begal di Lombok Tengah diamankan polisi (dok.istimewa)

Lombok Tengah, iNewsLombok.id - Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat melakukan penangguhan penahanan terhadap M alias Amak Sinta yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dua orang begal di jalan raya Desa Ganti, Minggu (10/4).

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, di Praya, Kamis, mengatakan penangguhan penahanan memang menjadi hak tersangka yang diatur dalam hukum acara pidana, yang dapat dimohonkan oleh tersangka atau keluarganya.

Oleh karena itu, Polres Lombok Tengah mengakomodir permohonan penangguhan penahanan tersangka dengan alasan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti yg ada.

Amak Sinta dipulangkan pada hari Rabu (13/4) dijemput pihak keluarganya dengan didampingi Kepala Desa Ganti selaku penjamin dari Amak Sinta sendiri.

Editor: Purnawarman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut