Mataram, iNewsLombok.id - Kasus yang menyeret nama Murtade alias Amaq Sinta (34) menarik simpati publik. Publik menilai pelabelan tersangka yang dalam kasus yang dialaminya dinilai janggal.
Kecaman terhadap kebijakan itu banyak muncul. Tak ingin publik gaduh terlampau jauh, Polda NTB segera menerbitkan Surat Perintan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Amaq Sinta seorang warga Kabupaten Lombok Tengah, yang ditetapkan menjadi tersangka seusai membunuh dua begal oleh Kepolisian daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB).
Hal ini membuat Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menyambut baik penerbitan SP3 terhadap Amaq Sinta.
"Perbuatan membunuh 2 begal itu dalam upaya membela diri dan dengan adanya SP3 kasus ini tentu memberikan rasa kemanusiaan kepada warga yang menjadi korban begal, setelah sebelumnya dia ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan 2 begal," kata Ketua DPW Partai Perindo NTB Lalu Athari fathullah, Rabu (20/4/2022).
Lantas, Athari fathullah mengatakan ada 2 hal yang perlu dicermati dalam kasus AS ini. Pertama, kasus ini harus dilihat dari sisi AS sebagai korban begal dan upaya membela diri.
Editor : Purnawarman