PRAYA, iNews.id - Korban begal Murtede alias Amaq Sinta (34) bisa menghirup napas lagi setelah kembali dengan keluarganya di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat setelah mendapat penangguhan penahanan dari penyidik Polres setempat.
Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah, menetapkan dia menjadi tersangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu dini hari (10/).
(Baca juga: Dua Begal Tewas Mengenaskan di Tangan Jawara, Polisi Antisipasi Terjadi Gesekan)
"Allhamdulilah saya merasa senang sekali bisa bebas dan berkumpul lagi bersama keluarga," kata dia, saat ditemui di rumahnya di Praya Timur, Kamis, (14/4/2022).
Murtede diketahui merupakan seorang jawara asal Lombok Tengah yang menjadi korban begal. Namun dia ditahan polisi dan ditetapkan menjadi tersangka, karena membunuh dua begal dan melukai dua begal yang lain.
Kala itu, ia dibegal empat orang saat mengendarai sepeda motornya di jalan Desa Ganti untuk mengantarkan makanan buat ibunya, di Lombok TImur, pada Minggu malam (10/4).
Dibegal empat orang begitu, dia tidak melarikan diri melainkan membela diri dan bertarung dengan mereka.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta