get app
inews
Aa Read Next : Ibu Korban Nilai Kapolres Bima Lamban Tangani Dugaan Pencabulan Anaknya, Kapolda NTB Diminta Turun

Gelar Perkara dan Pendapat Pakar Hukum Jadi Dasar Polda NTB Hentikan Kasus Amaq Sinta

Sabtu, 16 April 2022 | 19:21 WIB
header img
Polda NTB menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Amaq Sinta (dok.istimewa)

Mataram, iNewsLombok.id- Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tetapi ditetapkan sebagai tersangka. 

 

Djoko Purwanto menjelaskan, penyetopan proses hukum kasus Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum. 

 

"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).

 

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. 

 

"Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," ujar Djoko.

 

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat. 

 

"Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas," tutup Dedi.

Editor : Dewi Ayu Tri Anjani

Follow Berita iNews Lombok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut