Amaq Sinta Korban Begal di Lombok Tengah Jadi Tersangka, Polda NTB: Ditanggungkan Penahanannya
Kamis, 14 April 2022 | 12:41 WIB
MATARAM, iNews.id - Amaq Sinta korban begal yang ditetapkan tersangka dugaan pembunuhan di Lombok Tengah (Loteng) ditanggungkan penahanannya.
Izin penangguhan itu keluar pada Rabu (13/4/2022). Kabid Humas Polda NTB Kombespol Artanto menjelaskan, penangguhan penahanan berdasarkan pertimbangan tersangka melakukan perbuatan overmach atau membela diri saat akan dibegal.
Namun, penanguhan penahanan ini tidak mengubah status Murtede atau dikenal dengan Amaq Sinta (34) sebagai tersangka.
“Nanti hakim yang akan menentukan apakah yang bersangkutan ini statusnya bersalah atau tidak. Jadi bukan polisi," ucapnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta