Kejati NTB Banding Putusan Bebas 3 Terdakwa Gratifikasi DPRD, Dekan FH : KUHAP Baru Memberi Ruang
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai dakwaan JPU berdasarkan Pasal 605 ayat (1) huruf a, Pasal 605 ayat (1) huruf b, maupun Pasal 606 ayat (1) KUHP tidak terpenuhi.
Salah seorang anggota tim JPU, Hendarsyah Yusuf Permana menyebut, pihaknya terlebih dahulu akan melaporkan hasil persidangan kepada pimpinan. Sebelum mereka menentukan sikap resmi atas putusan hakim tersebut.
Dalam amar putusannya, majelis hakim turut mengurai benang merah aliran dana sebesar Rp450 juta yang sempat diserahkan pada rentang waktu Juni hingga Juli 2025.
Hasil sidang ini berbanding terbalik dengan skenario hukuman yang sebelumnya disusun oleh JPU. Jaksa sebelumnya bersikeras menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing selama satu tahun enam bulan, ditambah denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sebelumnya, JPU menuntut Hamdan Kasim, IJU, dan Muhammad Nashib Ikroman dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan atau 1,5 tahun penjara.
Selain itu, tiga anggota DPRD NTB itu juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurangan badan. Di antara mereka, hanya terdakwa IJU yang terkena tuntutan tambahan. Yakni membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan badan.
Khusus untuk IJU, jaksa bahkan sempat memberikan tuntutan tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp400 juta.
Kasus dugaan gratifikasi dana siluman DPRD NTB sendiri menjadi perhatian publik karena melibatkan penggunaan anggaran legislatif yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Putusan bebas terhadap ketiga terdakwa membuka ruang perdebatan mengenai penerapan hukum acara pidana setelah berlakunya KUHAP baru, khususnya terkait hak penuntut umum mengajukan banding atas putusan bebas.
Apabila Pengadilan Tinggi menerima dan memeriksa permohonan banding tersebut, perkara ini berpotensi menjadi salah satu yurisprudensi penting yang akan menjadi rujukan dalam penerapan KUHAP baru di berbagai pengadilan di Indonesia.
Editor : Purnawarman