Kejati NTB Banding Putusan Bebas 3 Terdakwa Gratifikasi DPRD, Dekan FH : KUHAP Baru Memberi Ruang
LOMBOK, iNewsLombok.id - Keinginan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan bebas tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi dana siluman DPRD NTB dinilai memiliki dasar hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Pandangan tersebut disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram), Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, saat dimintai tanggapan mengenai langkah Kejati NTB menyikapi putusan Pengadilan Negeri yang membebaskan tiga terdakwa, yakni Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan Nashib Ikroman.
Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara KUHAP lama dan KUHAP baru terkait upaya hukum terhadap putusan bebas.
"Bahwa KUHAP lama melarang banding dan membolehkan kasasi, tetapi KUHAP baru tidak eksplisit melarang banding dan tapi melarang kasasi," ujar Dr. Wira, Jumat (6/7/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai kewenangan Pengadilan Tinggi dalam KUHAP baru menjadi dasar yang dapat digunakan penuntut umum untuk mengajukan banding.
"Jika melihat kompetensi PT yang diatur dalam Pasal 168 KUHAP baru memberikan ruang bagi PT untuk mengadili perkara pidana yang diputus oleh PN yang dimintakan banding," terangnya.
Editor : Purnawarman