Dekan FHISIP Unram Kritik Pergub nomor 23 tahun 2025 Tentang Desa Berdaya NTB, Soroti 10 Celah Hukum
LOMBOK, iNewsLombok.id - Akademisi sekaligus Dekan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial (FHISIP), Doktor Wira, mengkritisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nusa Tenggara Barat (NTB) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Desa Berdaya.
Menurut Wira, regulasi yang dimaksudkan sebagai pedoman sekaligus landasan operasional Program Desa Berdaya tersebut masih menyisakan sejumlah persoalan dari perspektif hukum administrasi dan tata kelola penggunaan anggaran publik.
Ia mempertanyakan apakah Pergub tersebut telah cukup memberikan kepastian hukum terhadap mekanisme pelaksanaan, penyaluran bantuan, penerima manfaat, hingga pertanggungjawaban program.
Salah satu sorotan Wira adalah ketimpangan antara jumlah regulasi yang dijadikan dasar hukum dengan substansi yang diatur. Dalam bagian konsideran mengingat, Pergub Desa Berdaya mencantumkan 23 peraturan sebagai dasar hukum, sementara batang tubuhnya hanya terdiri atas 11 pasal.
Pergub tersebut sendiri secara resmi mengatur Program Desa Berdaya sebagai upaya memperkuat pembangunan desa melalui bantuan teknis, pendampingan, bantuan keuangan, dan bantuan sosial. Tujuannya antara lain mengelola potensi sosial dan ekonomi desa, menjaga modal sosial, memperkuat ketahanan pangan, serta mengurangi kemiskinan.
Wira juga mempertanyakan konstruksi pembiayaan Program Desa Berdaya. Pergub menyebut sumber pembiayaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi dan/atau sumber lain yang sah serta tidak mengikat.
Editor : Purnawarman