Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dekan FHISIP Unram Kritik Pergub nomor 23 tahun 2025 Tentang Desa Berdaya NTB, Soroti 10 Celah Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Audit Internal OPD NTB Tuai Sorotan, Akademisi Minta Inspektorat Pahami Kewenangan

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:23 WIB
  • author Anggi Setiawati
Audit Internal OPD NTB Tuai Sorotan, Akademisi Minta Inspektorat Pahami Kewenangan
Dekan FHISIP Universitas Mataram, Dr. Lalu Wira Pria Suhartana (kiri), Kepala Inspektur Inspektorat Dr Budi Herman(kanan). (Foto: Istimewa)

LOMBOK, iNewsLombok.id - Dekan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram (Unram), Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, mempertanyakan langkah Inpektur Inspektorat NTB Dr Budi Herman yang juga Jaksa Aktif menyampaikan hasil pengawasan atau audit terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) seperti anggaran Porprov 10 Miliar kepada KONI dari Dikpora kepada media.

Menurutnya, secara kelembagaan Inspektorat merupakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang menjalankan fungsi pengawasan internal dan bertanggung jawab langsung kepada kepala daerah.

"Inspektorat jika dilihat dari sisi kelembagaan adalah unit organisasi pengawasan internal pemerintah, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada pimpinan tertinggi di instansinya yang bersangkutan, kalau di daerah berarti kepada gubernur/bupati/wali kota, untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, bersih, dan sesuai dengan ketentuan peraturan," terangnya, Selasa (18/8/2026).

Dr. Wira menilai hasil audit internal seharusnya menjadi bagian dari mekanisme pembinaan pemerintahan, bukan konsumsi publik melalui pemberitaan media.

"Menjadi pertanyaan, jika kerja pengawasan atau audit ini diekspos ke media padahal bersifat intern untuk kepentingan internal. Hal ini berbeda dengan lembaga pengawas eksternal seperti aparat penegak hukum baik penyidik, jaksa, KPK, atau BPK," ungkapnya.

Ia menegaskan setiap kebijakan publik harus ditempatkan sesuai koridor kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan persepsi menghakimi OPD sebelum ada proses hukum.

Editor: Purnawarman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut