Kejati NTB Banding Putusan Bebas 3 Terdakwa Gratifikasi DPRD, Dekan FH : KUHAP Baru Memberi Ruang
Meski demikian, Harun mengatakan proses administrasi pengajuan banding masih disiapkan sehingga waktu pendaftarannya ke pengadilan belum ditentukan.
"Namun kelanjutannya nanti akan kita tindak lanjuti kapan dan waktunya upaya hukum itu akan kami sampaikan ke pengadilan," ujarnya.
Banding tersebut diajukan terhadap putusan bebas yang diterima tiga terdakwa, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Ikroman.
Dalam ketentuan Pasal 299 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), putusan bebas pada prinsipnya tidak dapat diajukan upaya hukum berupa banding maupun kasasi.
Meski demikian, Kejati NTB memilih tetap mengajukan banding dengan alasan untuk memperoleh kepastian hukum atas perkara tersebut.
"Memang dijelaskan di situ (KUHAP baru) tidak bisa untuk melakukan upaya hukum. Namun, untuk mencari kepastian hukum, kami akan tetap melaksanakan upaya hukum itu," kata Harun.
Majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan kasus dana siluman DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Ketiga terdakwa tersebut yaitu Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan Nashib Ikroman yang digelar di Pengadilan Tipikor Mataram.
Ketua Majelis Hakim, Dewi Santini, menegaskan bahwa ketiga wakil rakyat tersebut sama sekali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan fakta persidangan, seluruh sangkaan mulai dari dakwaan primer, subsider, hingga lebih subsider resmi dimentahkan.
Editor : Purnawarman