get app
inews
Aa Text
Read Next : Rp112,08 Miliar Dana Hibah NTB 2025-2026 Disorot, Mengapa Hanya KONI yang Diaudit Inspektorat?

Kejati NTB Banding Putusan Bebas 3 Terdakwa Gratifikasi DPRD, Dekan FH : KUHAP Baru Memberi Ruang

Jum'at, 07 Agustus 2026 | 07:16 WIB
header img
Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram, Dr. Lalu Wira Pria Suhartana (kanan), Kasi Penkum Kejati NTB Muhammad Harun Al Rasyid (kiri). (Foto: Tangkapan Layar)

LOMBOK, iNewsLombok.id - Keinginan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan bebas tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi dana siluman DPRD NTB dinilai memiliki dasar hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Pandangan tersebut disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram), Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, saat dimintai tanggapan mengenai langkah Kejati NTB menyikapi putusan Pengadilan Negeri yang membebaskan tiga terdakwa, yakni Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan Nashib Ikroman.

Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara KUHAP lama dan KUHAP baru terkait upaya hukum terhadap putusan bebas.

"Bahwa KUHAP lama melarang banding dan membolehkan kasasi, tetapi KUHAP baru tidak eksplisit melarang banding dan tapi melarang kasasi," ujar Dr. Wira, Jumat (6/7/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai kewenangan Pengadilan Tinggi dalam KUHAP baru menjadi dasar yang dapat digunakan penuntut umum untuk mengajukan banding.

"Jika melihat kompetensi PT yang diatur dalam Pasal 168 KUHAP baru memberikan ruang bagi PT untuk mengadili perkara pidana yang diputus oleh PN yang dimintakan banding," terangnya.

Dengan demikian, lanjutnya, langkah banding yang ditempuh jaksa memiliki landasan normatif yang berbeda dibandingkan pengaturan dalam KUHAP sebelumnya.

"Artinya, dari ketentuan ini langkah banding penuntut umum ada dasar hukumnya, hal ini berbeda dengan ketentuan KUHAP lama yang eksplisit mengecualikan banding terhadap putusan bebas (vrijspraak), lepas (onslag van alle rechtvervolging), dan putusan dari acara cepat,"terangnya.

Dr. Wira juga menyoroti perubahan aturan mengenai kasasi. Jika dalam KUHAP lama putusan bebas masih dapat diajukan kasasi, maka dalam KUHAP baru mekanisme tersebut justru tidak lagi tersedia.

"Untuk kasasi, saat ini memang tidak dapat dilakukan bagi perkara yang diputus bebas, sebagaimana diatur dalam Pasal 299, berbeda dengan KUHAP lama yang membolehkan kasasi terhadap putusan bebas," terangnya.

Ia menilai perkembangan hukum acara pidana tersebut menjadi perhatian penting karena berpotensi menjadi preseden dalam praktik peradilan di Indonesia.

"Kasus ini menarik untuk diperhatikan terutama pada aspek peradilan sebagai preseden dalam mendapatkan kepastian dan keadilan hukum," ungkapnya.

Lebih lanjut, Dr. Wira menegaskan bahwa tidak terdapat ketentuan dalam KUHAP yang menyatakan putusan bebas bersifat final dan mengikat.

"Tidak ada ketentuan dalam KUHAP yang menyebut putusan bebas adalah final, hal ini berbeda dengan sifat putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final yang disebut dengan jelas dalam Undang-undang Mahkamah Konstitusi,"terangnya.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan bebas terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan suap atau gratifikasi yang melibatkan anggota DPRD NTB.

Langkah tersebut diambil setelah tim jaksa penuntut umum (JPU) mengevaluasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram dan melaporkannya kepada pimpinan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Harun Al Rasyid, menegaskan bahwa pihaknya telah memutuskan untuk menempuh jalur banding.

"Terkait putusan kasus gratifikasi DPRD NTB, tim penuntut umum akan melakukan upaya hukum banding," kata Harun Al Rasyid, Kamis (6/8/2026).

Meski demikian, Harun mengatakan proses administrasi pengajuan banding masih disiapkan sehingga waktu pendaftarannya ke pengadilan belum ditentukan.

"Namun kelanjutannya nanti akan kita tindak lanjuti kapan dan waktunya upaya hukum itu akan kami sampaikan ke pengadilan," ujarnya.

Banding tersebut diajukan terhadap putusan bebas yang diterima tiga terdakwa, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Ikroman.

Dalam ketentuan Pasal 299 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), putusan bebas pada prinsipnya tidak dapat diajukan upaya hukum berupa banding maupun kasasi.

Meski demikian, Kejati NTB memilih tetap mengajukan banding dengan alasan untuk memperoleh kepastian hukum atas perkara tersebut.

"Memang dijelaskan di situ (KUHAP baru) tidak bisa untuk melakukan upaya hukum. Namun, untuk mencari kepastian hukum, kami akan tetap melaksanakan upaya hukum itu," kata Harun.

Majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan kasus dana siluman DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Ketiga terdakwa tersebut yaitu Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan Nashib Ikroman yang digelar di Pengadilan Tipikor Mataram.

Ketua Majelis Hakim, Dewi Santini, menegaskan bahwa ketiga wakil rakyat tersebut sama sekali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan fakta persidangan, seluruh sangkaan mulai dari dakwaan primer, subsider, hingga lebih subsider resmi dimentahkan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai dakwaan JPU berdasarkan Pasal 605 ayat (1) huruf a, Pasal 605 ayat (1) huruf b, maupun Pasal 606 ayat (1) KUHP tidak terpenuhi.

Salah seorang anggota tim JPU, Hendarsyah Yusuf Permana menyebut, pihaknya terlebih dahulu akan melaporkan hasil persidangan kepada pimpinan. Sebelum mereka menentukan sikap resmi atas putusan hakim tersebut.

Dalam amar putusannya, majelis hakim turut mengurai benang merah aliran dana sebesar Rp450 juta yang sempat diserahkan pada rentang waktu Juni hingga Juli 2025.

Hasil sidang ini berbanding terbalik dengan skenario hukuman yang sebelumnya disusun oleh JPU. Jaksa sebelumnya bersikeras menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing selama satu tahun enam bulan, ditambah denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sebelumnya, JPU menuntut Hamdan Kasim, IJU, dan Muhammad Nashib Ikroman dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan atau 1,5 tahun penjara.

Selain itu, tiga anggota DPRD NTB itu juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurangan badan. Di antara mereka, hanya terdakwa IJU yang terkena tuntutan tambahan. Yakni membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan badan.

Khusus untuk IJU, jaksa bahkan sempat memberikan tuntutan tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp400 juta.

Kasus dugaan gratifikasi dana siluman DPRD NTB sendiri menjadi perhatian publik karena melibatkan penggunaan anggaran legislatif yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Putusan bebas terhadap ketiga terdakwa membuka ruang perdebatan mengenai penerapan hukum acara pidana setelah berlakunya KUHAP baru, khususnya terkait hak penuntut umum mengajukan banding atas putusan bebas.

Apabila Pengadilan Tinggi menerima dan memeriksa permohonan banding tersebut, perkara ini berpotensi menjadi salah satu yurisprudensi penting yang akan menjadi rujukan dalam penerapan KUHAP baru di berbagai pengadilan di Indonesia.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut