Kejati NTB Banding Putusan Bebas 3 Terdakwa Gratifikasi DPRD, Dekan FH : KUHAP Baru Memberi Ruang
Dengan demikian, lanjutnya, langkah banding yang ditempuh jaksa memiliki landasan normatif yang berbeda dibandingkan pengaturan dalam KUHAP sebelumnya.
"Artinya, dari ketentuan ini langkah banding penuntut umum ada dasar hukumnya, hal ini berbeda dengan ketentuan KUHAP lama yang eksplisit mengecualikan banding terhadap putusan bebas (vrijspraak), lepas (onslag van alle rechtvervolging), dan putusan dari acara cepat,"terangnya.
Dr. Wira juga menyoroti perubahan aturan mengenai kasasi. Jika dalam KUHAP lama putusan bebas masih dapat diajukan kasasi, maka dalam KUHAP baru mekanisme tersebut justru tidak lagi tersedia.
"Untuk kasasi, saat ini memang tidak dapat dilakukan bagi perkara yang diputus bebas, sebagaimana diatur dalam Pasal 299, berbeda dengan KUHAP lama yang membolehkan kasasi terhadap putusan bebas," terangnya.
Ia menilai perkembangan hukum acara pidana tersebut menjadi perhatian penting karena berpotensi menjadi preseden dalam praktik peradilan di Indonesia.
"Kasus ini menarik untuk diperhatikan terutama pada aspek peradilan sebagai preseden dalam mendapatkan kepastian dan keadilan hukum," ungkapnya.
Lebih lanjut, Dr. Wira menegaskan bahwa tidak terdapat ketentuan dalam KUHAP yang menyatakan putusan bebas bersifat final dan mengikat.
"Tidak ada ketentuan dalam KUHAP yang menyebut putusan bebas adalah final, hal ini berbeda dengan sifat putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final yang disebut dengan jelas dalam Undang-undang Mahkamah Konstitusi,"terangnya.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan bebas terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan suap atau gratifikasi yang melibatkan anggota DPRD NTB.
Langkah tersebut diambil setelah tim jaksa penuntut umum (JPU) mengevaluasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram dan melaporkannya kepada pimpinan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Harun Al Rasyid, menegaskan bahwa pihaknya telah memutuskan untuk menempuh jalur banding.
"Terkait putusan kasus gratifikasi DPRD NTB, tim penuntut umum akan melakukan upaya hukum banding," kata Harun Al Rasyid, Kamis (6/8/2026).
Editor : Purnawarman