Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Banggar DPRD NTB: Percepatan Jalan Bisa Lewat Nota Kesepakatan Gubernur dan DPRD
Advertisement . Scroll to see content

Kepala Dikpora NTB Tertangkap Bermain HP Saat Rapat Perda Sumbangan Pendidikan dengan DPRD

Selasa, 14 Juli 2026 | 08:52 WIB
  • author Purnawarman
Kepala Dikpora NTB Tertangkap Bermain HP Saat Rapat Perda Sumbangan Pendidikan dengan DPRD
Kepala Dikpora NTB Dr. Syamsul Hadi (lingkaran putih) tampak memainkan telepon genggam saat rapat pembahasan Raperda Sumbangan Pendidikan bersama DPRD NTB dan Ombudsman RI Perwakilan NTB di Kantor DPRD NTB, Senin (13/7/2026). (Foto: iNewsLombok.id/Purnawarman)

Pembahasan Raperda Sumbangan Pendidikan tersebut berlangsung sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi yang mengatur mekanisme pemberian sumbangan pendidikan pada satuan pendidikan negeri tingkat SMA, SMK, dan SLB di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi NTB.

Regulasi ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pembiayaan pendidikan serta berpotensi berdampak langsung terhadap orang tua dan peserta didik. Ombudsman RI Perwakilan NTB juga ikut memberikan masukan agar aturan yang disusun tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya terkait pelayanan publik dan pencegahan pungutan yang tidak sesuai aturan.

Pembentukan Perda Sumbangan Pendidikan menjadi salah satu pembahasan penting di DPRD NTB karena pemerintah provinsi memiliki kewenangan mengelola pendidikan menengah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Regulasi yang disusun diharapkan mampu memberikan kepastian hukum mengenai mekanisme sumbangan masyarakat kepada sekolah tanpa bertentangan dengan prinsip pendidikan yang terjangkau dan pelayanan publik yang baik.

Editor: Purnawarman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut