Kepala Dikpora NTB Tertangkap Bermain HP Saat Rapat Perda Sumbangan Pendidikan dengan DPRD
Pembahasan Raperda Sumbangan Pendidikan tersebut berlangsung sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi yang mengatur mekanisme pemberian sumbangan pendidikan pada satuan pendidikan negeri tingkat SMA, SMK, dan SLB di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi NTB.
Regulasi ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pembiayaan pendidikan serta berpotensi berdampak langsung terhadap orang tua dan peserta didik. Ombudsman RI Perwakilan NTB juga ikut memberikan masukan agar aturan yang disusun tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya terkait pelayanan publik dan pencegahan pungutan yang tidak sesuai aturan.
Pembentukan Perda Sumbangan Pendidikan menjadi salah satu pembahasan penting di DPRD NTB karena pemerintah provinsi memiliki kewenangan mengelola pendidikan menengah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Regulasi yang disusun diharapkan mampu memberikan kepastian hukum mengenai mekanisme sumbangan masyarakat kepada sekolah tanpa bertentangan dengan prinsip pendidikan yang terjangkau dan pelayanan publik yang baik.
Editor : Purnawarman