Santri Tewas di Lombok, Kemenag NTB Hentikan Sementara Izin Pendirian Pondok Pesantren
LOMBOK, iNewsLombok.id - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berencana mengusulkan moratorium sementara terhadap penerbitan izin pendirian pondok pesantren (ponpes).
Langkah tersebut dilakukan menyusul kasus pembakaran santri tewas di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah yang mengakibatkan seorang santri meninggal dunia.
Kepala Kanwil Kemenag NTB, Zamrony Aziz, mengatakan pihaknya akan mengajukan penghentian sementara proses perizinan pendirian pesantren hingga evaluasi dilakukan.
"Kita akan moratorium pendirian ponpes, sampai hari ini belum tahu (Jumlah yang mengusulkan izin) itu ada dibidang tersendiri," ujar Zamrony setelah menghadiri rapat Forkopimda di Kantor Gubernur, Kamis (18/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan izin operasional pondok pesantren berada di Kementerian Agama RI di tingkat pusat. Meski demikian, terdapat sejumlah tahapan administrasi yang harus dilalui melalui Kemenag di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Izin ponpes di Kemenag pusat, bukan provinsi, tapi ada tahapan yang dilewati di provinsi dan kabupaten," ungkapnya.
Editor: Purnawarman