Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Dugaan Pelecehan Eks Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Naik ke Penyidikan
Advertisement . Scroll to see content

Eks Pimpinan Ponpes Jonggat Resmi Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual

Selasa, 06 Oktober 2026 | 18:03 WIB
  • author Ema Widiawati
Eks Pimpinan Ponpes Jonggat Resmi Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual
Eks pimpinan Ponpes di Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, MIS, ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual oleh polisi. (Foto: Ema Widiawati/iNewsLombok.id)

LOMBOK TENGAH, iNews.id — Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret mantan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), memasuki tahap baru.

Polresta Lombok Tengah resmi menetapkan mantan pimpinan ponpes berinisial MIS sebagai tersangka pada Selasa (6/10/2026). Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menyatakan telah memenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Kapolresta Lombok Tengah KBP Hariyanto melalui Kasi Humas IPTU Lalu Brata Kusnadi membenarkan penetapan tersebut.

"Berdasarkan hasil gelar perkara dan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah, hari ini penyidik Satreskrim Polresta Lombok Tengah resmi menetapkan saudara MIS, mantan pimpinan ponpes di Jonggat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual," ujar IPTU Lalu Brata Kusnadi, Selasa (6/10).

Setelah penetapan status tersangka, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap MIS. Pemeriksaan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Lombok Tengah untuk mendalami perkara sekaligus melengkapi proses penyidikan.

Polisi Periksa 13 Saksi

Sebelum menetapkan MIS sebagai tersangka, polisi telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Hingga Selasa (6/10/2026), polisi menyebut telah memeriksa 13 orang saksi, yang terdiri atas pelapor, terlapor, hingga istri terduga pelaku. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.

Editor: Purnawarman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut