Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Diperiksa 5 Jam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Eks Pimpinan Ponpes Abul Barokat Langsung Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

Santri Tewas di Lombok, Kemenag NTB Hentikan Sementara Izin Pendirian Pondok Pesantren

Kamis, 18 Juni 2026 | 20:52 WIB
  • author Utswatun Hasanah
Santri Tewas di Lombok, Kemenag NTB Hentikan Sementara Izin Pendirian Pondok Pesantren
Kepala Kanwil Kemenag NTB Zamrony Aziz menyampaikan rencana moratorium sementara izin pendirian pondok pesantren pasca kasus kekerasan santri. (Foto: iNewsLombok.id/Purnawarman)

LOMBOK, iNewsLombok.id - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berencana mengusulkan moratorium sementara terhadap penerbitan izin pendirian pondok pesantren (ponpes).

Langkah tersebut dilakukan menyusul kasus pembakaran santri tewas di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah yang mengakibatkan seorang santri meninggal dunia.

Kepala Kanwil Kemenag NTB, Zamrony Aziz, mengatakan pihaknya akan mengajukan penghentian sementara proses perizinan pendirian pesantren hingga evaluasi dilakukan.

"Kita akan moratorium pendirian ponpes, sampai hari ini belum tahu (Jumlah yang mengusulkan izin) itu ada dibidang tersendiri," ujar Zamrony setelah menghadiri rapat Forkopimda di Kantor Gubernur, Kamis (18/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan izin operasional pondok pesantren berada di Kementerian Agama RI di tingkat pusat. Meski demikian, terdapat sejumlah tahapan administrasi yang harus dilalui melalui Kemenag di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

"Izin ponpes di Kemenag pusat, bukan provinsi, tapi ada tahapan yang dilewati di provinsi dan kabupaten," ungkapnya.

Zamrony juga menyampaikan bahwa pondok pesantren yang menjadi lokasi kejadian tersebut tercatat sebagai lembaga pendidikan yang memiliki izin dari instansi pendidikan.

"Pembakaran ini kan terjadi di lembaga pendidikan yang terdaftar di dinas pendidikan, bukan di kita. Kita minta proses sesuai hukum, kalau memang salah. Itu manusiawi, terjadi di jam sekolah," katanya.

Menurut Zamrony, kasus kekerasan di lingkungan pendidikan perlu menjadi perhatian bersama karena tidak hanya terjadi di pondok pesantren, tetapi juga dapat muncul di lembaga pendidikan umum.

"Ini bukan karena pembakaran santri ya. Saya kira banyak hal, bukan pesantren saja yang terjadi kekerasan, lembaga lain juga terjadi di sekolah umum," tegasnya.

Pemerintah melalui Kementerian Agama memiliki mekanisme pendataan dan verifikasi terhadap lembaga pendidikan keagamaan, termasuk pondok pesantren, sebelum mendapatkan pengakuan atau izin operasional. Evaluasi kelembagaan biasanya mencakup aspek administrasi, kurikulum, pengasuhan santri, hingga standar keamanan lingkungan pendidikan.

Langkah moratorium ini nantinya akan menjadi bahan evaluasi agar pendirian lembaga pendidikan berbasis pesantren tetap memenuhi standar kelayakan dan perlindungan terhadap santri.

Editor: Purnawarman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut