Santri Tewas di Lombok, Kemenag NTB Hentikan Sementara Izin Pendirian Pondok Pesantren
Zamrony juga menyampaikan bahwa pondok pesantren yang menjadi lokasi kejadian tersebut tercatat sebagai lembaga pendidikan yang memiliki izin dari instansi pendidikan.
"Pembakaran ini kan terjadi di lembaga pendidikan yang terdaftar di dinas pendidikan, bukan di kita. Kita minta proses sesuai hukum, kalau memang salah. Itu manusiawi, terjadi di jam sekolah," katanya.
Menurut Zamrony, kasus kekerasan di lingkungan pendidikan perlu menjadi perhatian bersama karena tidak hanya terjadi di pondok pesantren, tetapi juga dapat muncul di lembaga pendidikan umum.
"Ini bukan karena pembakaran santri ya. Saya kira banyak hal, bukan pesantren saja yang terjadi kekerasan, lembaga lain juga terjadi di sekolah umum," tegasnya.
Pemerintah melalui Kementerian Agama memiliki mekanisme pendataan dan verifikasi terhadap lembaga pendidikan keagamaan, termasuk pondok pesantren, sebelum mendapatkan pengakuan atau izin operasional. Evaluasi kelembagaan biasanya mencakup aspek administrasi, kurikulum, pengasuhan santri, hingga standar keamanan lingkungan pendidikan.
Langkah moratorium ini nantinya akan menjadi bahan evaluasi agar pendirian lembaga pendidikan berbasis pesantren tetap memenuhi standar kelayakan dan perlindungan terhadap santri.
Editor: Purnawarman