Polda NTB Bongkar Dua Kasus Beras SPHP Dioplos, 2 Tersangka dan Ratusan Karung Disita
LOMBOK, iNewsLombok.id – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Bulog di Lombok Barat dan Lombok Tengah.
Dalam dua perkara tersebut, polisi menetapkan dua orang berinisial HM dan Z sebagai tersangka. Keduanya diduga membeli beras SPHP, membuka kemasan aslinya, kemudian mencampur atau mengemas ulang beras tersebut untuk dijual kembali dengan kemasan dan harga berbeda.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Kamis (29/10/2026). Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid, S.H., S.I.K., M.H., bersama Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol Ade Zamrah, S.I.K.
Kombes Pol Muhammad Kholid menegaskan kepolisian tidak akan membiarkan program pemerintah yang ditujukan untuk masyarakat disalahgunakan demi keuntungan pribadi.
“Kami ingin menegaskan bahwa Polda NTB tidak akan membiarkan program pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan melalui praktik perdagangan yang melanggar hukum,” tegas Kombes Pol. Muhammad Kholid.
Kasus pertama terjadi di Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat. HM diduga membeli sekitar dua ton beras SPHP dalam kemasan 5 kilogram dengan harga Rp12.000 per kilogram.
Beras tersebut kemudian dikeluarkan dari kemasan SPHP dan dicampur dengan beras hasil gilingan lokal. Setelah itu, beras dikemas kembali ke dalam karung berukuran 50 kilogram dan dipasarkan dengan harga sekitar Rp13.000 per kilogram.
Editor: Purnawarman