Amaq Sinta Korban Begal di Lombok Tengah Jadi Tersangka, Polda NTB: Ditanggungkan Penahanannya
Kamis, 14 April 2022 | 12:41 WIB
"Tapi polisi harus menyiapkan berkas yang real dan jelas. Polisi juga akan berkoordinasi dengan CJS (Criminal Justice System) sebagai bagian proses terhadap Amaq Sinta,” katanya lagi.
Sebelumnya pihak keluarga mengajukan penahanan Murtede karena dirinya merupakan korban pembegalan di Loteng. Penangguhan penahanan ini juga disambut raaya syukur dan gembira keluarga.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta