Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Perindo NTB : SP3 Kasus Amaq Sinta oleh Kepolisian Berikan Rasa Kemanusiaan
Advertisement . Scroll to see content

Amaq Sinta Korban Begal di Lombok Tengah Jadi Tersangka, Polda NTB: Ditanggungkan Penahanannya

Kamis, 14 April 2022 | 12:41 WIB
  • author Hariskasidi
Amaq Sinta Korban Begal di Lombok Tengah Jadi Tersangka, Polda NTB: Ditanggungkan Penahanannya
Amaq Sinta, korban begal yang melawan dan membunuh dua pelaku di Lombok Tengah jadi tersangka. (Foto: iNews/Edy Gustan)

"Tapi polisi harus menyiapkan berkas yang real dan jelas. Polisi juga akan berkoordinasi dengan CJS (Criminal Justice System) sebagai bagian proses terhadap Amaq Sinta,” katanya lagi.   

Sebelumnya pihak keluarga mengajukan penahanan Murtede karena dirinya merupakan korban pembegalan di Loteng. Penangguhan penahanan ini juga disambut raaya syukur dan gembira keluarga.
 

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut