get app
inews
Aa Text
Read Next : Seleksi Ketat, Komisi I DPRD NTB Tetapkan 5 Komisioner KI 2026-2030

Kejati NTB Dalami Laporan Dugaan Gratifikasi 15 Legislator, Pemeriksaan Belum Dijadwalkan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 02:41 WIB
header img
Anggota DPRD NTB Marga Harun (topi biru) datang ke Kejati NTB. (Foto: Istimewa).

LOMBOK, iNewsLombok.id – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengonfirmasi telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan penerimaan dana oleh 15 anggota DPRD NTB yang disebut berasal dari sejumlah terdakwa dalam perkara yang sedang disidangkan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Harun Al Rasyid menyatakan bahwa laporan tersebut sudah diterima oleh institusi kejaksaan.

"Sudah terima laporan (15 Anggota DPRD NTB penerima gratifikasi.red) saja Kejati," ungkapnya, Jumat (13/3/2026).

Meski demikian, pihak kejaksaan belum mengambil langkah pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap para legislator yang namanya disebut dalam laporan tersebut.

“Belum (pemeriksaan saksi dewan),” katanya.

Dua Laporan Masuk ke Kejati NTB

Sejauh ini, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat telah menerima dua laporan masyarakat terkait dugaan aliran dana ratusan juta rupiah kepada 15 anggota DPRD NTB.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut