Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Banggar DPRD NTB: Percepatan Jalan Bisa Lewat Nota Kesepakatan Gubernur dan DPRD
Advertisement . Scroll to see content

Kejati NTB Dalami Laporan Dugaan Gratifikasi 15 Legislator, Pemeriksaan Belum Dijadwalkan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 02:41 WIB
  • author Purnawarman
Kejati NTB Dalami Laporan Dugaan Gratifikasi 15 Legislator, Pemeriksaan Belum Dijadwalkan
Anggota DPRD NTB Marga Harun (topi biru) datang ke Kejati NTB. (Foto: Istimewa).

LOMBOK, iNewsLombok.id – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengonfirmasi telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan penerimaan dana oleh 15 anggota DPRD NTB yang disebut berasal dari sejumlah terdakwa dalam perkara yang sedang disidangkan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Harun Al Rasyid menyatakan bahwa laporan tersebut sudah diterima oleh institusi kejaksaan.

"Sudah terima laporan (15 Anggota DPRD NTB penerima gratifikasi.red) saja Kejati," ungkapnya, Jumat (13/3/2026).

Meski demikian, pihak kejaksaan belum mengambil langkah pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap para legislator yang namanya disebut dalam laporan tersebut.

“Belum (pemeriksaan saksi dewan),” katanya.

Dua Laporan Masuk ke Kejati NTB

Sejauh ini, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat telah menerima dua laporan masyarakat terkait dugaan aliran dana ratusan juta rupiah kepada 15 anggota DPRD NTB.

Editor: Purnawarman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut