get app
inews
Aa Text
Read Next : Perindo NTB : SP3 Kasus Amaq Sinta oleh Kepolisian Berikan Rasa Kemanusiaan

Amaq Sinta Korban Begal di Lombok Tengah Jadi Tersangka, Polda NTB: Ditanggungkan Penahanannya

Kamis, 14 April 2022 | 12:41 WIB
header img
Amaq Sinta, korban begal yang melawan dan membunuh dua pelaku di Lombok Tengah jadi tersangka. (Foto: iNews/Edy Gustan)

MATARAM, iNews.id - Amaq Sinta korban begal yang ditetapkan tersangka dugaan pembunuhan di Lombok Tengah (Loteng) ditanggungkan penahanannya. 

Izin penangguhan itu keluar pada Rabu (13/4/2022).    Kabid Humas Polda NTB Kombespol Artanto menjelaskan, penangguhan penahanan berdasarkan pertimbangan tersangka melakukan perbuatan overmach atau membela diri saat akan dibegal. 

Namun, penanguhan penahanan ini tidak mengubah status Murtede atau dikenal dengan Amaq Sinta (34) sebagai tersangka. 

“Nanti hakim yang akan menentukan apakah yang bersangkutan ini statusnya bersalah atau tidak. Jadi bukan polisi," ucapnya.  

"Tapi polisi harus menyiapkan berkas yang real dan jelas. Polisi juga akan berkoordinasi dengan CJS (Criminal Justice System) sebagai bagian proses terhadap Amaq Sinta,” katanya lagi.   

Sebelumnya pihak keluarga mengajukan penahanan Murtede karena dirinya merupakan korban pembegalan di Loteng. Penangguhan penahanan ini juga disambut raaya syukur dan gembira keluarga.
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut