Saksi Ahli dari UGM di Sidang Kasus Dana Siluman: Gubernur Tak Punya Kewenangan Perintah DPRD NTB
LOMBOK, iNewsLombok.id - Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Oce Madril, menegaskan bahwa anggota DPRD tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan atau mengeksekusi program pemerintah daerah. Menurutnya, tugas DPRD terbatas pada fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Pernyataan tersebut disampaikan Oce Madril saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi yang menyeret tiga terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Rabu (10/6/2026).
Dalam keterangannya, Oce menjelaskan bahwa berdasarkan aturan pemerintahan daerah, pelaksanaan program maupun proyek pemerintah merupakan kewenangan kepala daerah bersama perangkat daerah sebagai unsur eksekutif.
“Pelaksana teknis program dan proyek pemerintah daerah adalah kepala daerah bersama jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program tersebut,” kata Oce di hadapan majelis hakim.
Ia menilai, apabila seorang anggota DPRD secara pribadi menjalankan program pemerintah tanpa melalui mekanisme resmi dan perangkat daerah yang memiliki kewenangan, maka tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum administrasi negara.
“Secara hukum, anggota DPRD tidak dapat melaksanakan program pemerintah daerah karena itu bukan kewenangannya,” tegasnya.
Dalam persidangan tersebut, Oce juga memberikan pandangan terkait dugaan adanya arahan gubernur kepada tiga terdakwa untuk menjalankan Program Desa Berdaya.
Menurutnya, kepala daerah tidak memiliki kewenangan administratif untuk memberikan mandat kepada anggota DPRD dalam menjalankan program pemerintah karena DPRD bukan bagian dari struktur eksekutif daerah.
“Tidak ada hubungan kewenangan yang memungkinkan gubernur memberikan perintah kepada anggota DPRD untuk melaksanakan program pemerintah. Jika hal itu terjadi, maka dari sudut pandang hukum administrasi negara, perintah tersebut tidak sah,” ujarnya.
Oce menerangkan, tidak adanya hubungan kewenangan tersebut membuat anggota DPRD tidak memiliki kewajiban hukum untuk menjalankan perintah yang tidak bersumber dari kewenangan resmi.
“Perintah yang tidak memiliki dasar kewenangan tidak memiliki nilai dalam hukum administrasi negara,” katanya.
Lebih jauh, Oce menyebut apabila terjadi persoalan hukum akibat pelaksanaan sebuah perintah, maka aspek pertanggungjawaban jabatan perlu dilihat dari pihak yang memiliki kewenangan.
“Kalau ada implikasi atau ekses yang timbul, maka sumber persoalannya berada pada pihak yang memberikan perintah. Sebab yang bersangkutan seharusnya memahami batas-batas kewenangannya,” jelasnya.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menetapkan tiga terdakwa, yakni M. Nashib Ikroman, Indra Jaya Usman, dan Hamdan Kasim.
Ketiganya didakwa memberikan sejumlah uang kepada beberapa anggota DPRD NTB. Penyidik sebelumnya juga menyita uang lebih dari Rp2 miliar serta menerima pengembalian dana dari 15 anggota DPRD NTB yang diduga menerima aliran dana tersebut.
Namun dalam proses persidangan, ketiga terdakwa membantah telah memberikan uang kepada anggota DPRD sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan.
Jaksa mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang perkara tersebut masih berjalan dan majelis hakim belum menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia, DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama kepala daerah, tetapi keduanya memiliki fungsi berbeda.
Kepala daerah menjalankan fungsi eksekutif pemerintahan, sedangkan DPRD menjalankan fungsi pembentukan perda, anggaran, dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Editor : Purnawarman