Aset NTB Tak Terdigitalisasi jadi Temuan BPK, Pengamat Ingatkan Risiko Kehilangan Potensi PAD
Akibatnya, pemerintah kesulitan mengetahui nilai riil kekayaan daerah yang dimiliki serta potensi pemanfaatannya untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan daerah.
PKAEN mendorong Pemerintah Provinsi NTB untuk segera melakukan sensus aset daerah secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah tersebut perlu diikuti dengan integrasi data ke dalam satu sistem informasi aset yang terhubung dengan sistem keuangan daerah sehingga proses pengawasan dapat dilakukan secara real-time.
Selain itu, Edo menilai perlu adanya percepatan sertifikasi aset tanah milik pemerintah yang belum memiliki legalitas lengkap. Menurutnya, aset yang tidak memiliki dokumen kepemilikan yang kuat berpotensi menjadi objek sengketa hukum dan dapat menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah di masa mendatang.
“Digitalisasi aset harus dibarengi dengan penguatan legalitas aset. Jangan sampai aset sudah tercatat dalam sistem, tetapi status hukumnya masih bermasalah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Edo menilai keberhasilan NTB meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berulang merupakan capaian yang patut diapresiasi. Namun demikian, tantangan berikutnya adalah meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah melalui pengelolaan aset yang lebih modern, transparan, dan berbasis teknologi informasi.
PKAEN juga mengusulkan agar Pemerintah Provinsi NTB mengembangkan sistem pemetaan aset berbasis digital yang dapat menampilkan lokasi, status kepemilikan, nilai aset, serta tingkat pemanfaatannya.
Dengan demikian, pemerintah dapat mengidentifikasi aset yang menganggur dan mengoptimalkannya untuk mendukung pelayanan publik maupun peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Editor : Purnawarman