OTT KPK Bupati Lombok Barat Dinilai Jadi Pintu Masuk Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Dana BTT NTB 2025
LOMBOK, iNewsLombok.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat mulai menelaah laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan Gubernur dalam penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp 484 miliar Pemerintah Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025 seperti disampaikan Kasi Penkum Harun Al Rasyid belum lama ini. Langkah tersebut mendapat respons positif dari pelapor dugaan kasus Dana Gratifikasi DPRD NTB dan BTT 2025, TGH Najamuddin Mustofa.
Menurut Najamuddin, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Lombok Barat seharusnya menjadi pintu masuk untuk mengusut dugaan penyalahgunaan dana BTT yang disebut merugikan negara hingga Rp484 miliar sementara Rp76 miliar dalam kasus Gratifikasi DPRD NTB telah menetapkan tiga tersangka yang diterima 38 Anggota DPRD NTB dalam Program Desa Berdaya.
"Rp76 miliar itu pokir DPRD NTB jelas gratifikasi 38 dan Rp484 miliar berupa BTT yang sedang saya laporkan. Kasus Dana Pokir sudah disidangkan, 38 itu sama-sama penerima. Pelaku gratifikasi pertama adalah Gubernur dan 38 anggota DPRD NTB,"tegasnya, Rabu (29/7/2026).
"Dikasus pokir DPRD sudah jelas Gubernur telah menyalahgunakan kewenangannya terbukti. Bagitu juga Dana Rp484 BTT sama. Siapa merubah BTT itu ada Gubernur dengan Pergub 06, kerjasamanya DPRD dengan Gubernur. BTT belum disentuh,"ungkapnya.
Ia menilai aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada kasus yang sedang ditangani KPK, tetapi juga harus mengusut dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan dana pokok pikiran (pokir) DPRD NTB. Menurutnya, perkara tersebut telah memiliki dasar pembuktian karena sebelumnya telah menyeret tiga anggota DPRD NTB sebagai terdakwa.
Selain itu, Najamuddin meminta Kejati NTB mengungkap asal-usul dana sebesar Rp2,2 miliar yang sebelumnya dikembalikan oleh 15 anggota DPRD NTB.
Editor: Purnawarman