Bea Cukai dan BAIS TNI Gagalkan Peredaran 19 Ribu Botol Miras Berpita Cukai Palsu Senilai Rp12,55 M
BADUNG, iNewsLombok.id – Bea Cukai bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI berhasil menggagalkan peredaran 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) ilegal yang diduga menggunakan pita cukai palsu di Bali.
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menyita MMEA golongan B dan C dari berbagai merek dengan total nilai barang mencapai Rp12,55 miliar. Penindakan ini juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp2,14 miliar dari sektor cukai.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan peredaran dan penimbunan MMEA ilegal di wilayah Denpasar. Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai dan BAIS TNI melakukan pendalaman serta koordinasi sebelum menggelar operasi penindakan.

Pada Kamis (23/7), tim gabungan yang terdiri atas Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, Bea Cukai Denpasar, serta BAIS TNI melakukan penggerebekan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi miras ilegal.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi lintas instansi dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat.
Editor : Suriya Mohamad Said