get app
inews
Aa Text
Read Next : Perkuat Ekosistem, Kompetisi Trading Digelar di Indonesia

Bea Cukai dan BAIS TNI Gagalkan Peredaran 19 Ribu Botol Miras Berpita Cukai Palsu Senilai Rp12,55 M

Selasa, 28 Juli 2026 | 13:59 WIB
header img
Bea Cukai dan BAIS TNI menggagalkan peredaran 19.142 botol miras ilegal di Bali senilai Rp12,55 miliar, menyelamatkan potensi kerugian negara Rp2,14 miliar. Foto Dirjen Bea Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama/Humas BC

BADUNG, iNewsLombok.id – Bea Cukai bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI berhasil menggagalkan peredaran 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) ilegal yang diduga menggunakan pita cukai palsu di Bali.

Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menyita MMEA golongan B dan C dari berbagai merek dengan total nilai barang mencapai Rp12,55 miliar. Penindakan ini juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp2,14 miliar dari sektor cukai.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan peredaran dan penimbunan MMEA ilegal di wilayah Denpasar. Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai dan BAIS TNI melakukan pendalaman serta koordinasi sebelum menggelar operasi penindakan.

Pada Kamis (23/7), tim gabungan yang terdiri atas Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, Bea Cukai Denpasar, serta BAIS TNI melakukan penggerebekan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi miras ilegal.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi lintas instansi dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut