get app
inews
Aa Text
Read Next : Soroti Kekerasan di Pesantren, DPRD NTB Tantang Alumni Kawal Mutu Pondok dan Lindungi Santri

Aset NTB Tak Terdigitalisasi jadi Temuan BPK, Pengamat Ingatkan Risiko Kehilangan Potensi PAD

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:18 WIB
header img
Pengamat ekonomi PKAEN Edo Segara Gustanto (kanan), Anggota Komisi III DPRD NTB Akhdiansyah (tengah), Kepala BPK RI Isma Yatun (kiri). (Foto: istimewa)

LOMBOK, iNewsLombok.id - Pengamat ekonomi dan kebijakan publik Pusat Kajian dan Analisis Ekonomi Nusantara (PKAEN), Edo Segara Gustanto, menilai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait masih banyaknya aset Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang belum tercatat secara optimal dalam sistem digital harus menjadi momentum penting untuk melakukan reformasi tata kelola aset daerah secara menyeluruh.

Temuan tersebut muncul dalam pemeriksaan atas pengelolaan keuangan daerah yang disampaikan BPK kepada Pemerintah Provinsi NTB.

Menurut Edo, persoalan aset yang belum terdigitalisasi bukan hanya masalah administratif, melainkan menyangkut aspek akuntabilitas, efisiensi pengelolaan keuangan daerah, serta perlindungan terhadap kekayaan daerah yang menjadi milik masyarakat.

“Aset daerah merupakan salah satu instrumen penting pembangunan. Jika pencatatannya tidak tertib dan belum terintegrasi secara digital, maka risiko kehilangan aset, sengketa kepemilikan, hingga pemanfaatan yang tidak optimal akan semakin besar,” ujar Edo, Selasa (9/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa selama ini banyak pemerintah daerah di Indonesia menghadapi persoalan serupa, yaitu ketidaksesuaian antara data administrasi dengan kondisi fisik aset di lapangan.

Akibatnya, pemerintah kesulitan mengetahui nilai riil kekayaan daerah yang dimiliki serta potensi pemanfaatannya untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan daerah.

PKAEN mendorong Pemerintah Provinsi NTB untuk segera melakukan sensus aset daerah secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah tersebut perlu diikuti dengan integrasi data ke dalam satu sistem informasi aset yang terhubung dengan sistem keuangan daerah sehingga proses pengawasan dapat dilakukan secara real-time.

Selain itu, Edo menilai perlu adanya percepatan sertifikasi aset tanah milik pemerintah yang belum memiliki legalitas lengkap. Menurutnya, aset yang tidak memiliki dokumen kepemilikan yang kuat berpotensi menjadi objek sengketa hukum dan dapat menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah di masa mendatang.

“Digitalisasi aset harus dibarengi dengan penguatan legalitas aset. Jangan sampai aset sudah tercatat dalam sistem, tetapi status hukumnya masih bermasalah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Edo menilai keberhasilan NTB meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berulang merupakan capaian yang patut diapresiasi. Namun demikian, tantangan berikutnya adalah meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah melalui pengelolaan aset yang lebih modern, transparan, dan berbasis teknologi informasi.

PKAEN juga mengusulkan agar Pemerintah Provinsi NTB mengembangkan sistem pemetaan aset berbasis digital yang dapat menampilkan lokasi, status kepemilikan, nilai aset, serta tingkat pemanfaatannya.

Dengan demikian, pemerintah dapat mengidentifikasi aset yang menganggur dan mengoptimalkannya untuk mendukung pelayanan publik maupun peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Selama ini fokus pemerintah daerah sering kali hanya pada pengelolaan anggaran. Padahal aset daerah merupakan sumber daya ekonomi yang sangat besar. Jika dikelola dengan baik, aset tersebut dapat menjadi sumber penerimaan daerah tanpa harus menambah beban masyarakat melalui kenaikan pajak dan retribusi,” jelas Edo.

Pada akhir keterangannya, Edo berharap rekomendasi BPK tidak hanya berhenti pada tataran administratif, tetapi menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi NTB untuk melakukan transformasi tata kelola aset secara menyeluruh.

Menurutnya, tata kelola aset yang baik akan memperkuat transparansi, meningkatkan kepercayaan publik, serta mendukung pembangunan daerah yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Kepala BPK RI Isma Yatun mengungkapkan, salah satu persoalan utama yang ditemukan adalah belum seluruh aset daerah tercatat secara lengkap dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

"Hasil kinerja aset adanya permasalahan, belum memanfaatkan SIPD secara menyeluruh dan memadai, hasil transaksi semester I," ungkap Irma.

Menurut Irma, kondisi pengelolaan aset pada semester pertama 2026 juga belum sepenuhnya menggambarkan keadaan aset secara nyata. Ia menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperbaiki, termasuk optimalisasi aset yang memiliki perjanjian kerja sama.

"Belum memuat kondisi aset senyatanya semester I 2026, belum sepenuhnya optimal, ada aset perjanjian kerja sama volumenya belum optimal," jelasnya.

Menanggapi temuan tersebut, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal memastikan pemerintah provinsi akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

"Kami akan tindak lanjuti, tidak semua dalam kewenangan kami, nanti kita lihat tindak lanjut dari LHP BPK. Tapi sudah dilaporkan inspektorat, juga diapresiasi. Sorotan itu perhatian khusus," kata Lalu Iqbal, Jumat (5/5/2026).

Anggota Komisi III DPRD NTB Akhdiansyah, pria yang akrab disapa Guru Toi itu, digitalisasi aset menjadi salah satu solusi untuk memperbaiki sistem pendataan dan pemanfaatan aset pemerintah daerah.

"Manfaatnya banyak. Pertama, kita memiliki peta aset yang clear (jelas), sehingga dapat dipantau. Kedua, pemanfaatannya dapat dikelola dengan baik, baik yang potensial dan tidak untuk peningkatan fiskal daerah. Ketiga, bentuk transparansi, agar pemanfaatan dan penggunaan aset betul-betul dimonitor dan diketahui publik," tegasnya.

Ia menambahkan, digitalisasi aset merupakan bagian dari modernisasi tata kelola pemerintahan. Dengan sistem digital, data aset dapat lebih mudah dikontrol, diperbarui, dan dimanfaatkan untuk mendukung pendapatan daerah.

"Catatan BPK sebenarnya memberikan poin. Ada potensi peluang penyalahgunaan aset. Selama tidak teradministrasi dengan baik, lebih-lebih sistem digital sudah menjamin dengan baik kemudahan, terkontrol, efisien dan juga banyak nilai tambah lainnya," ungkapnya.

Menanggapi temuan tersebut, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal memastikan pemerintah provinsi akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

"Kami akan tindak lanjuti, tidak semua dalam kewenangan kami, nanti kita lihat tindak lanjut dari LHP BPK. Tapi sudah dilaporkan inspektorat, juga diapresiasi. Sorotan itu perhatian khusus," kata Lalu Iqbal, Jumat (5/5/2026).

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut