get app
inews
Aa Text
Read Next : Rektor UGR Dr. Basri Mulyani Sebut Wacana Kampus Dapat Izin Tambang adalah Jebakan

Pakar Hukum: Kasus Amaq Sinta Tujuan Akhirnya Bukan untuk Membunuh tetapi Membela Diri

Kamis, 14 April 2022 | 06:31 WIB
header img
Dekan Fakultas UGR dan Pakar Hukum, Basri Mulyani, SH, MH (Foto: Istimewa)

Selanjutnya ia menerangkan, dalam KUHP terdapat alasan penghapusan pidana.

Teori tersebut menjelaskan beberapa alasan yang dapat dijadikan dasar untuk tidak menjatuhkan hukuman atau pidana kepada pelaku yang melakukan tindak pidana.

Alasan-alasan yang menghapuskan pidana ini dibedakan menjadi: 1. Alasan Pembenar; 2. Alasan Pemaaf; 3. Alasan Penghapus Penuntutan.

“Mengenai alasan penghapus pidana yang meliputi alasan pembenar dan alasan pemaaf maka hapusnya sifat melawan hukum berkaitan dengan adanya alasan pembenar, yaitu alasan yang menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan yang telah memenuhi delik pidana namun pada kenyataanya tidak dipidana.” lanjutnya.

Alasan-alasan dalam alasan pembenar ini adalah:

1. Adanya peraturan perundang-undangan.

2. Pelaksanaan perintah jabatan yang sah.

3. Keadaan memaksa.

4. Pembelaan terpaksa. Pembelaan terpaksa adalah salah satu diantara alasan pembenar dimana ketentuannya diatur dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP.

*Bagaimana Dengan Pasal 48 KUHP terhadap kasus Amaq Sinta?*

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa kasus Amaq Sinta tersebut membunuh Begal karena membela diri, sehingga membunuh bukan dengan sengaja. Dalam ilmu hukum pidana dikenal pembelaan dalam keadaan darurat.

Syarat-syarat pembelaan darurat menurut yaitu:

1. Perbuatan yang dilakukan itu harus terpaksa dilakukan untuk mempertahankan (membela) dari serangan 4 orang pelaku Begal malam itu. Pertahanan itu harus amat perlu, boleh dikatakan tidak ada jalan lain. Di sini harus ada keseimbangan yang tertentu antara pembelaan yang dilakukan dengan serangannya. Untuk membela kepentingan yang tidak berarti misalnya, orang tidak boleh membunuh atau melukai orang lain.

2. Pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan hanya terhadap kepentingan-kepentingan yang disebut dalam pasal itu yaitu badan, kehormatan dan barang diri sendiri atau orang lain.

3. Harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan sekonyong-konyong atau pada ketika itu juga.

“Kasus Amaq Sinta tujuan akhirnya bukan untuk membunuh tetapi untuk membela dirinya sendiri, karena dalam keadaan darurat seorang diri dari serangan 4 orang begal yang bersenjata. Pengadilan tempat akhir dari pembuktian ini, hanya saja hukum pidana kita sedikit sekali memberikan ruang perlindungan kepada korban lebih banyak perlindungan kepada pelaku tindak pidana,” tutupnya.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut