get app
inews
Aa Read Next : Jubir Bacabup Loteng Nursiah Sebut Belum Bicarakan Soal Pendamping di Pilbup 2024

Pakar Hukum: Kasus Amaq Sinta Tujuan Akhirnya Bukan untuk Membunuh tetapi Membela Diri

Kamis, 14 April 2022 | 06:31 WIB
header img
Dekan Fakultas UGR dan Pakar Hukum, Basri Mulyani, SH, MH (Foto: Istimewa)

MATARAM, iNewsLombok.id - Penahanan tersangka Amaq Sinta setelah berusaha membela diri dari serangan begal yang mengakibatkan 2 pelaku begal tewas ditangguhkan oleh Polres Lombok Tengah.

Meski demikian status tersangka belum dilepaskan  tetap saja menjadi pertanyaan publik sehingga kebijakan aparat kepolisian ini tetap menjadi pertanyaan besar.

Viralnya kasus ini di media sosial diketahui mendorong sejumlah LSM turun menyuarakan keadilan untuk Amaq Sinta. Masyarakat ramai ramai bersuara di medsos yang seolah kebingungan melihat kenyataan proses hukum menetapkan korban jadi tersangka.

Masyarakat umumnya berpandangan Amaq Sinta telah membela diri bahkan menjadi korban pembegalan. Hanya dalam proses bela diri tersebut pelaku pembegalan terbunuh.

Lalu bagaimana pandangan pakar hukum terhadap kasus seperti ini ? Basri Mulyani, Dekan Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani (UGR) Lombok Timur angkat bicara mengenai kasus ini.

Editor : Purnawarman

Follow Berita iNews Lombok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut