Pakar Hukum: Kasus Amaq Sinta Tujuan Akhirnya Bukan untuk Membunuh tetapi Membela Diri
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/04/14/3219e_basri-mulyani.jpeg)
MATARAM, iNewsLombok.id - Penahanan tersangka Amaq Sinta setelah berusaha membela diri dari serangan begal yang mengakibatkan 2 pelaku begal tewas ditangguhkan oleh Polres Lombok Tengah.
Meski demikian status tersangka belum dilepaskan tetap saja menjadi pertanyaan publik sehingga kebijakan aparat kepolisian ini tetap menjadi pertanyaan besar.
Viralnya kasus ini di media sosial diketahui mendorong sejumlah LSM turun menyuarakan keadilan untuk Amaq Sinta. Masyarakat ramai ramai bersuara di medsos yang seolah kebingungan melihat kenyataan proses hukum menetapkan korban jadi tersangka.
Masyarakat umumnya berpandangan Amaq Sinta telah membela diri bahkan menjadi korban pembegalan. Hanya dalam proses bela diri tersebut pelaku pembegalan terbunuh.
Lalu bagaimana pandangan pakar hukum terhadap kasus seperti ini ? Basri Mulyani, Dekan Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani (UGR) Lombok Timur angkat bicara mengenai kasus ini.
Editor : Purnawarman