Fakta Baru Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota, Istri dan Polwan Positif Konsumsi Ekstasi
JAKARTA, iNewsLombok.id - Perkembangan terbaru terungkap dalam perkara narkotika yang menyeret nama Didik Putra Kuncoro. Mantan Kapolres Bima Kota tersebut kini menghadapi proses hukum lanjutan setelah dua orang terdekatnya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa istri Didik, Miranti Afriana, serta seorang anggota polisi wanita (Polwan), Aipda Dianita Agustina terbukti positif mengandung zat MDMA berdasarkan hasil uji laboratorium rambut.
"Bareskrim Polri telah melakukan uji laboratoris melalui Puslabfor Bareskrim Polri terhadap sampel rambut dari Saudari MA dan Aipda DA, yang menunjukkan hasil positif menggunakan MDMA (ekstasi)," ujar Brigjen Eko, Jumat (20/2/2026).
Meski hasil laboratorium menunjukkan keduanya positif narkotika jenis ekstasi, penyidik tidak menetapkan Miranti Afriana dan Aipda Dianita sebagai tersangka. Berdasarkan rekomendasi Tim Asesmen Terpadu, keduanya akan menjalani rehabilitasi.
"Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan MA dan Aipda DA melaksanakan proses rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN RI," katanya.
Editor : Purnawarman