get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Etik Mantan Kapolres Bima Kota Digelar, Terseret Kasus Narkoba

Resmi Dipecat! Eks Kapolres Bima Kota Tersandung Kasus Narkoba

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:34 WIB
header img
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan pengumuman pemecatan AKBP Didik Putra Kuncoro. (Foto: iNews.id/Puteranegara Batubara

JAKARTA, iNewsLombok.id – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi tegas kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Dalam putusan yang dibacakan di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026), Majelis Hakim memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap perwira menengah tersebut.

Sanksi ini dijatuhkan menyusul dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan hasil sidang etik tersebut kepada awak media.

"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).

Menurut Trunoyudo, setelah putusan dibacakan, AKBP Didik Putra Kuncoro menyatakan menerima keputusan tersebut tanpa mengajukan banding.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut