Guru Besar UPI Kritik Raperda Pendidikan NTB, Jangan Sampai Legalkan Pungutan Sekolah
LOMBOK, iNewsLombok.id – Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Cecep Darmawan, menyoroti pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sumbangan Dana Pendidikan yang sedang dibahas DPRD NTB. Dia mengingatkan agar regulasi tersebut tidak membuka celah lahirnya pungutan wajib di sekolah dengan dalih sumbangan pendidikan.
Menurut Cecep, perbedaan antara “sumbangan” dan “pungutan” harus ditegaskan secara jelas dalam substansi aturan agar tidak memunculkan multitafsir di tengah masyarakat.
“Menurut saya jangan diperda kalau ditentukan nilainya. Jumlahnya satu miliar atau dua miliar tidak masalah, asalkan tidak ditentukan nominal sumbangannya,” tegas Cecep, Sabtu (23/5/2026).
Ia menjelaskan, sumbangan pendidikan bersifat sukarela, tidak ditentukan nominalnya, tidak memiliki batas waktu pembayaran, dan tidak disertai sanksi. Sementara pungutan memiliki nominal tertentu, wajib dibayar, serta biasanya disertai konsekuensi apabila tidak dipenuhi.
Cecep menilai pemerintah daerah masih diperbolehkan mengatur mekanisme partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pendidikan, selama bentuknya murni sumbangan sukarela dan bukan pungutan wajib kepada siswa maupun orang tua.
“Perda ini mengatur SMA dan SMK yang menjadi kewenangan provinsi. Kalau itu boleh saja soal sumbangan, bukan pungutan. Sumbangan tidak ada batas waktu, leluasa kapan saja dan tidak ada sanksi. Kalau jadi perda tidak apa-apa. Sekali lagi, sumbangan itu bukan iuran,” ujarnya.
Ia menambahkan, pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Namun khusus pendidikan dasar seperti SD dan SMP, pembiayaan sepenuhnya menjadi kewajiban negara sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UUD 1945.
Sementara untuk pendidikan menengah dan perguruan tinggi, partisipasi masyarakat masih dimungkinkan selama dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sukarela.
“Dimungkinkan adanya partisipasi masyarakat, tetapi beberapa gubernur menyatakan pendidikan gratis sehingga tidak boleh ada pungutan. Masyarakat membantu dana pendidikan namanya bukan pungutan. Sumbangan itu sukarela, sedangkan pungutan wajib. Besarnya ditentukan dan ada batas waktunya. Sumbangan tidak ada aturan nominal,” katanya lagi.
Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, menegaskan bahwa Raperda inisiatif DPRD tersebut dibuat untuk memperjelas mekanisme pengawasan dana pendidikan yang bersumber dari masyarakat melalui komite sekolah.
“Jadi begini, hakikatnya, filosofinya. Raperda itu diatur sumbangan pendidikan di komite sekolah diatur supaya ada pengawasan yang jelas dari masyarakat,” kata Isvie.
Menurutnya, regulasi tersebut justru bertujuan menciptakan standar yang sama di seluruh SMA dan SMK di NTB, sekaligus menjamin asas keadilan bagi masyarakat kurang mampu.
“Dan tentu yang tidak memiliki kemampuan baik kategori satu, dua dan tiga diatur. Tidak ada kewajiban mereka untuk bayar,” terangnya.
Isvie juga membantah anggapan bahwa Raperda ini akan melegalkan pungutan sekolah.
“Dengan Raperda itu, mereka akan diatur dengan baik dan tentu arah keuangannya akan diatur dengan baik,” ungkapnya.
Ia memastikan DPRD akan melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami bahwa regulasi tersebut tidak dimaksudkan membebani wali murid.
“Tujuan kita semata-mata hanya untuk bagaimana sekolah itu tidak terlalu besar pungutannya dan semua mengenai aspek keadilan bagi masyarakat,” jelas Isvie.
Editor : Purnawarman