Majelis Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan, 3 Terdakwa Dana Siluman DPRD NTB Wajib Hadir Sidang
“Persidangan tetap berjalan. Status mereka tetap sebagai terdakwa, hanya tidak ditahan,” jelasnya.
Irfan menjelaskan, keputusan tersebut mengacu pada ketentuan KUHAP terkait batas maksimal masa penahanan di tingkat Pengadilan Negeri.
Ia merujuk Pasal 104 KUHAP yang mengatur bahwa hakim dapat melakukan penahanan selama 30 hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri selama 60 hari.
Dengan demikian, total masa penahanan maksimal hanya 90 hari.
Menurutnya, riwayat penahanan ketiga terdakwa dimulai sejak 13 Februari 2026 hingga 14 Maret 2026 selama 30 hari, kemudian diperpanjang dari 15 Maret hingga 13 Mei 2026 selama 60 hari.
“Karena aturannya sudah diterapkan, iya masa penahanan sudah habis,” katanya.
Ia menambahkan, setelah tanggal 13 Mei 2026, penahanan dinilai tidak lagi memiliki dasar hukum sehingga terdakwa wajib dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
Editor : Purnawarman