get app
inews
Aa Text
Read Next : Sopir Saksi Akui Pernah Antar Tas Diduga Berisi Uang ke Utusan IJU di Sidang Dana siluman DPRD NTB

Majelis Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan, 3 Terdakwa Dana Siluman DPRD NTB Wajib Hadir Sidang

Kamis, 14 Mei 2026 | 11:40 WIB
header img
Ketua Majelis Hakim Dewi Santini (dua kiri) mengabulkan penangguhan penahanan tiga terdakwa (kanam) kasus dugaan gratifikasi dana siluman DPRD NTB di Pengadilan Negeri Mataram.(Foto: iNewslombok.id/Purnawarman

LOMBOK, iNewsLombok.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewi Santini mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi gratifikasi dana siluman DPRD NTB, yakni Indra Jaya Usman (IJU), M Nashib Ikroman, dan Hamdan Kasim (HK), Rabu (13/5/2026)

Keputusan tersebut diambil setelah majelis hakim melakukan musyawarah, karena terdakwa proaktif didalam menghadiri sidang dan bertepatan dengan berakhirnya masa penahanan ketiga terdakwa yang telah dijalani selama tiga bulan di Lapas Lombok Barat dan Lombok Tengah sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum para terdakwa, Irfan Suriadinata mengatakan, permohonan penangguhan penahanan sebenarnya telah diajukan sejak awal proses persidangan dan akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim.

“Ada permohonan penangguhan penahanan yang pernah kami ajukan dan disetujui majelis hakim,” ujarnya, Kamis (14/5/2026).

Meski demikian, Irfan menegaskan status hukum ketiga terdakwa tidak berubah dan proses persidangan tetap berjalan seperti biasa.

“Persidangan tetap berjalan. Status mereka tetap sebagai terdakwa, hanya tidak ditahan,” jelasnya.

Masa Penahanan Tiga Terdakwa Resmi Berakhir

Irfan menjelaskan, keputusan tersebut mengacu pada ketentuan KUHAP terkait batas maksimal masa penahanan di tingkat Pengadilan Negeri.

Ia merujuk Pasal 104 KUHAP yang mengatur bahwa hakim dapat melakukan penahanan selama 30 hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri selama 60 hari.

Dengan demikian, total masa penahanan maksimal hanya 90 hari.

Menurutnya, riwayat penahanan ketiga terdakwa dimulai sejak 13 Februari 2026 hingga 14 Maret 2026 selama 30 hari, kemudian diperpanjang dari 15 Maret hingga 13 Mei 2026 selama 60 hari.

“Karena aturannya sudah diterapkan, iya masa penahanan sudah habis,” katanya.

Ia menambahkan, setelah tanggal 13 Mei 2026, penahanan dinilai tidak lagi memiliki dasar hukum sehingga terdakwa wajib dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

“Penahanan setelah 13 Mei 2026 tidak lagi memiliki dasar hukum yang sah,” tegas Irfan.

Sidang Kasus Dana Siluman DPRD NTB Tetap Berlanjut

Meski telah mendapatkan penangguhan penahanan, proses hukum kasus dugaan gratifikasi dana siluman DPRD NTB tetap berlanjut di Pengadilan Negeri Mataram. Ketiga terdakwa diwajibkan hadir dalam setiap agenda persidangan hingga putusan akhir dijatuhkan.

Kasus ini menjadi sorotan publik di NTB karena berkaitan dengan dugaan aliran dana gratifikasi yang menyeret sejumlah nama penting di lingkungan DPRD NTB. Sejumlah pengamat hukum menilai keputusan penangguhan penahanan merupakan hal yang lumrah dalam proses hukum apabila masa penahanan telah habis sesuai ketentuan KUHAP.

Selain itu, berdasarkan praktik peradilan pidana di Indonesia, terdakwa yang mendapatkan penangguhan penahanan tetap dapat dikenakan syarat tertentu, seperti wajib lapor, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatan pidana selama proses persidangan berlangsung.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut