Bareskrim Bongkar TPPU Jaringan Narkoba The Doctor, Aliran Dana Capai Rp124 Miliar
Selama periode pemantauan sejak 1 Agustus 2024 hingga 31 Maret 2026, rekening tersebut mencatat 946 transaksi dengan total arus masuk Rp81.902.383.662.
Yang menarik perhatian penyidik adalah pola transaksi yang dilakukan secara terstruktur atau structuring untuk menghindari pengawasan otoritas keuangan.
“Terdapat temuan pola structuring (memecah transaksi) yang sangat rapi untuk menghindari deteksi otoritas keuangan, yakni dengan nominal berulang sebesar Rp99.999.999 sebanyak 445 kali. Tersangka Lusiana sendiri direkrut dengan imbalan Rp1.000.000 untuk membuka dan menyerahkan kartu ATM serta M-Banking miliknya,” ungkapnya.
Pola seperti ini umum digunakan dalam praktik pencucian uang agar transaksi tidak mudah terdeteksi oleh sistem pengawasan perbankan dan PPATK.
Selain itu, rekening milik tersangka TZR juga menjadi jalur utama transaksi dengan total dana masuk mencapai Rp35,1 miliar. Rekening ini diketahui digunakan langsung oleh supplier utama sabu, Hendra Lukmanul Hakim alias Pakcik.
“Tercatat pada periode 9 Oktober 2025 hingga 28 Februari 2026, total dana masuk mencapai Rp35.151.760.380,42 dari 426 transaksi. TZR membuka dua rekening atas perintah tersangka M dengan janji imbalan uang,” imbuhnya.
Penyidik menyebut rekening tersebut dipakai untuk menerima pembayaran dari perantara Andre Fernando sebelum narkoba diedarkan ke berbagai wilayah.
Sementara itu, rekening milik tersangka MR digunakan untuk menampung dana awal pemesanan narkotika dari pembeli, termasuk dari bandar besar bernama Erwin Iskandar.
Total dana yang masuk ke rekening ini mencapai Rp3,9 miliar dari 108 transaksi sepanjang Agustus 2025 hingga Februari 2026.
Menariknya, rekening ini dibeli sindikat seharga Rp5 juta lengkap dengan kartu ATM, nomor ponsel, hingga perangkat handphone.
Namun, penggunaannya akhirnya dihentikan karena saldo rekening dicuri oleh pemilik asli.
Adapun rekening atas nama DEH mencatat aliran dana sebesar Rp3 miliar lebih. Rekening ini dikendalikan oleh pengelola keuangan jaringan bernama Charles Bernado alias Charlie.
“Sepanjang 21 Agustus 2025 hingga 28 Februari 2026, rekening ini mencatat arus uang masuk (kredit) senilai Rp3.037.012.649,39 dari 654 kali transaksi. Tersangka DEH, yang terdesak kebutuhan ekonomi, bersedia menyerahkan KTP miliknya untuk didaftarkan rekening secara online oleh orang yang baru dikenalnya dengan imbalan tunai sebesar Rp2 juta,” pungkasnya.
Sebagai tambahan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selama beberapa tahun terakhir memang meningkatkan pengawasan terhadap rekening nominee dan rekening proxy yang sering dimanfaatkan jaringan narkoba internasional.
Modus penggunaan rekening orang lain dengan imbalan uang tunai dinilai semakin marak, terutama menyasar masyarakat yang mengalami tekanan ekonomi.
Bareskrim menegaskan bahwa pengusutan tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga akan menelusuri aktor utama dan aset hasil kejahatan untuk dilakukan penyitaan negara.
Editor: Purnawarman