Bappenas: Pergub Rendah Karbon NTB Jangan Berhenti di Atas Kertas
LOMBOK, iNewsLombok.id - Komitmen pemerintah pusat dalam mendukung agenda pembangunan berkelanjutan di daerah kembali ditegaskan. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memastikan akan membantu Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) menyelesaikan dokumen Rencana Pembangunan Rendah Karbon dan Berketahanan Iklim yang kini tengah diproses menjadi Peraturan Gubernur (Pergub).
Direktur Lingkungan Hidup Bappenas, Nizhar Marizi, menjelaskan bahwa dokumen tersebut pada dasarnya telah rampung secara substansi. Saat ini, tahapan berikutnya adalah finalisasi regulasi di tingkat daerah.
“Jadi kami Bappenas bekerjasama dengan Pemprov NTB kami membantu pemerintah daerah untuk menyusun Rencana Pembangunan Rendah Karbon, berkenan Iklim. Dokumennya udah selesai sebenarnya. Dan Pergub masih dalam proses,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).
Menurut Nizhar, pekerjaan besar tidak berhenti pada pengesahan Pergub. Tantangan utama adalah memastikan dokumen tersebut benar-benar diimplementasikan dalam siklus perencanaan pembangunan daerah.
Ia menegaskan bahwa dukungan politik dan pengawasan dari legislatif sangat dibutuhkan agar rencana tersebut masuk ke dalam program kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“PR-nya setelah dokumennya jadi, ini kan harus segera diimplementasikan. Jadi kalau kita lihat di siklus perencanaan masuk di daerah, pasti ini kan masih ada proses dukungan, serta pengawasan dari DPRD. Jadi dialog tadi tujuannya adalah untuk membuka diskusi supaya ada ruang diskusi antara pemerintah dengan DPRD, termasuk pemerintah daerah,” jelasnya.
Bappenas berharap agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat (DPRD NTB) aktif mengawal kebijakan tersebut.
“Sehingga diharapkan nanti pada saat rencana yang ada di dokumen itu masuk di rencana kerjanya OPD bisa mendapatkan dukungan dari DPRD dan juga pengawasan. Kami berharap DPRD NTB bisa membantu mengawasi bahwa saat OPD mengimplementasikan dokumen itu. Jadi tidak berhenti di Pergub,” ungkapnya.
Saat ditanya mengenai nama resmi Pergub, Nizhar mengaku belum mengetahui detailnya, namun memastikan substansi regulasi tersebut berfokus pada pembangunan rendah karbon dan ketahanan iklim di NTB.
“Saya gak tahu. Tapi yang pasti dokumennya tentang Rencana Pembangunan Rendah Karbon, dan berketahanan iklim daerah Provinsi NTB,” kata Nizhar.
Ia menambahkan, regulasi tersebut memuat langkah strategis lima tahun ke depan untuk menurunkan intensitas emisi daerah dan mendukung target nasional penurunan emisi karbon.
“Pergub ini sebenarnya isinya apa yang harus dilakukan terutama dalam, ya mungkin Pergub ini lima tahun masa kepemimpinan sekarang ini, untuk menurunkan emisi dan mengantisipasi supaya entisitas emisi di NTB ini bisa mendukung juga pencapaian dari entisitas emisi nasional. Karena nasional kan, pasti kontribusi semua dari semua daerah,” terangnya.
Sebagai informasi tambahan, pemerintah pusat menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89 persen secara mandiri pada 2030, atau hingga 43 persen dengan dukungan internasional. Kontribusi daerah seperti NTB menjadi kunci pencapaian target tersebut.
NTB sendiri memiliki potensi besar dalam pengembangan energi terbarukan seperti tenaga surya dan panas bumi, serta sektor kehutanan dan pertanian yang dapat mendukung program rendah karbon jika dikelola berkelanjutan.
Sementara itu, Ketua DPRD NTB, Isvie Rupaeda, menyatakan bahwa pertemuan dengan Bappenas di ruang rapat DPRD membahas sejumlah isu strategis, mulai dari regulasi, program daerah, penganggaran hingga fungsi pengawasan.
“Bagaimana DPRD NTB berdiskusi soal programnya, aturan dan anggaran serta pengawasannya,” ujar Hj Isvie Rupaeda.
Menurutnya, sinkronisasi antara kebijakan pusat dan daerah menjadi hal krusial agar Pergub yang diterbitkan benar-benar relevan dengan kebutuhan NTB serta dapat diimplementasikan secara efektif.
Ia menilai forum diskusi tersebut menjadi momentum penting untuk memastikan setiap regulasi memiliki arah kebijakan yang jelas dan sistem pengawasan yang kuat.
Editor : Purnawarman