Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Petani Sembalun Tinggalkan Benih Impor, Pilih Kentang Chitra untuk Tingkatkan Produksi
Advertisement . Scroll to see content

BPK RI Soroti Persoalan Tambang NTB, Pengerukan Bukit Sembalun dan Tambang Lantung Jadi Sorotan

Senin, 15 Juni 2026 | 14:16 WIB
  • author Purnawarman
BPK RI Soroti Persoalan Tambang NTB, Pengerukan Bukit Sembalun dan Tambang Lantung Jadi Sorotan
Kepala BPK RI Ismayatun. (Foto: istimewa)

LOMBOK, iNewsLombok.id - Persoalan aktivitas pertambangan dan perubahan bentang alam kembali menjadi perhatian di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebelumnya menyoroti masih adanya persoalan pengelolaan pertambangan yang berulang setiap tahun.

Kepala BPK RI Ismayatun dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan NTB 2025 menyebut sektor pertambangan masih menjadi salah satu persoalan yang membutuhkan pengawasan lebih ketat. Ia meminta perangkat daerah terkait meningkatkan kehati-hatian dalam pengawasan lingkungan dan perizinan.

"Usaha pertambangan jadi permasalahan, penerbitan izin untuk usaha belum sesuai mengakibatkan kerusakan lingkungan akibat tambang, tanpa izin, sengketa lahan. LHK diminta lebih cermat pelayanan, seluruh OPD dapat dioptimalkan," ungkapnya.

Sorotan tersebut kembali mencuat setelah aktivitas pengerukan kawasan perbukitan di Orong Banjer, Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, menuai penolakan dari masyarakat.

Warga menilai pengerukan menggunakan alat berat telah mengubah kondisi bukit yang sebelumnya hijau menjadi kawasan dengan perubahan kontur cukup besar. Lokasi tersebut berada di kawasan kaki Gunung Rinjani yang memiliki karakter geografis perbukitan dan wilayah pertanian.

Editor: Purnawarman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut