Bareskrim Tangkap Ko Erwin, Bandar Narkoba yang Diduga Setor Uang ke Eks Kapolres Bima Kota
JAKARTA, iNewsLombok.id – Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) berhasil menangkap bandar narkoba bernama Ko Erwin, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diduga menjadi pihak yang menyetorkan uang dan narkotika kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang kini telah dipecat dari institusi Polri.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
"Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Jumat (27/2/2026).
Namun, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci kronologi penangkapan terhadap pria yang juga dikenal dengan nama asli Erwin Iskandar tersebut.
"Untuk lebih detailnya akan disampaikan pada saat konferensi pers," ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri secara resmi menerbitkan DPO terhadap Ko Erwin pada 21 Februari 2026. Langkah tersebut diambil setelah penyidik menemukan dugaan kuat keterlibatan Erwin dalam jaringan peredaran narkotika yang menyeret eks Kapolres Bima Kota.
Editor : Purnawarman