get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Etik Ungkap 3 Pelanggaran Berat Eks Kapolres Bima Kota, Terbukti Narkoba hingga Asusila

Bareskrim Tangkap Ko Erwin, Bandar Narkoba yang Diduga Setor Uang ke Eks Kapolres Bima Kota

Jum'at, 27 Februari 2026 | 10:32 WIB
header img
DPO bandar narkoba Koh Erwin terkait dugaan suap eks Kapolres Bima Kota. ist

JAKARTA, iNewsLombok.id – Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) berhasil menangkap bandar narkoba bernama Ko Erwin, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diduga menjadi pihak yang menyetorkan uang dan narkotika kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang kini telah dipecat dari institusi Polri.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

"Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Jumat (27/2/2026).

Namun, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci kronologi penangkapan terhadap pria yang juga dikenal dengan nama asli Erwin Iskandar tersebut.

"Untuk lebih detailnya akan disampaikan pada saat konferensi pers," ucapnya.

DPO Sejak 21 Februari 2026

Sebelumnya, Bareskrim Polri secara resmi menerbitkan DPO terhadap Ko Erwin pada 21 Februari 2026. Langkah tersebut diambil setelah penyidik menemukan dugaan kuat keterlibatan Erwin dalam jaringan peredaran narkotika yang menyeret eks Kapolres Bima Kota.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut