Bareskrim Tangkap Ko Erwin, Bandar Narkoba yang Diduga Setor Uang ke Eks Kapolres Bima Kota
JAKARTA, iNewsLombok.id – Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) berhasil menangkap bandar narkoba bernama Ko Erwin, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diduga menjadi pihak yang menyetorkan uang dan narkotika kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang kini telah dipecat dari institusi Polri.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
"Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Jumat (27/2/2026).
Namun, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci kronologi penangkapan terhadap pria yang juga dikenal dengan nama asli Erwin Iskandar tersebut.
"Untuk lebih detailnya akan disampaikan pada saat konferensi pers," ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri secara resmi menerbitkan DPO terhadap Ko Erwin pada 21 Februari 2026. Langkah tersebut diambil setelah penyidik menemukan dugaan kuat keterlibatan Erwin dalam jaringan peredaran narkotika yang menyeret eks Kapolres Bima Kota.
"Benar bahwa Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin," kata Eko dalam keterangan tertulis, Kamis (26/2/2026).
Dalam pengumuman DPO, penyidik merilis ciri-ciri Ko Erwin, yakni tinggi badan sekitar 167 cm, berat 85 kilogram, rambut pendek lurus berwarna hitam, dan berkulit sawo matang.
Ia diketahui memiliki beberapa tempat tinggal di wilayah Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat, yang diduga menjadi bagian dari jaringan distribusi narkotika lintas daerah.
Kasus ini turut menyeret nama AKBP Didik Putra Kuncoro, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bima Kota. Ia telah dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).
Menurut Trunoyudo, Didik menerima keputusan tersebut tanpa mengajukan keberatan.
AKBP Didik juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dalam proses penyidikan, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita sebuah koper putih berisi berbagai jenis narkotika yang diduga milik Didik.
Penangkapan Ko Erwin dinilai menjadi pintu masuk untuk mengungkap lebih luas jaringan peredaran narkotika yang melibatkan oknum aparat.
Jika terbukti sebagai bandar besar dan penyuplai narkoba kepada aparat penegak hukum, Erwin terancam dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Bareskrim memastikan pengusutan perkara ini akan dilakukan secara transparan dan profesional, mengingat kasus tersebut menyita perhatian publik karena melibatkan perwira menengah Polri.
Editor : Purnawarman