Diduga Setubuhi Santri, Oknum Tuan Guru di Lombok Tengah Resmi Dilaporkan ke Polda NTB
Korban terbaru merupakan santriwati aktif yang menempuh pendidikan di pondok pesantren yang dipimpin langsung oleh TGH TF. Berdasarkan pengakuan korban, dugaan kekerasan seksual yang dialaminya berbentuk persetubuhan.
Dalam laporan tersebut, LPA Mataram menggunakan pasal dalam KUHP baru, yakni Pasal 473 ayat (2) huruf b, yang mengatur tentang persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
“Kita menggunakan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP baru,” katanya.
Sebagai informasi tambahan, Direktorat PPA-PPO Polda NTB sendiri merupakan direktorat baru yang dibentuk untuk memperkuat penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang sebelumnya masih berada di bawah Ditreskrimum.
Joko juga mengungkapkan bahwa sebelum laporan ini resmi dilayangkan, pihak terlapor sempat melakukan upaya perlawanan.
TGH TF diduga memobilisasi santri untuk melakukan tekanan balik, bahkan mengancam akan melaporkan LPA Mataram serta sejumlah media yang memberitakan kasus tersebut.
Namun hingga saat ini, ancaman tersebut belum terealisasi dalam bentuk laporan resmi ke kepolisian.
Untuk saat ini, pihak LPA Mataram mendorong agar aparat penegak hukum memberikan perlindungan maksimal kepada korban, termasuk pendampingan psikologis dan jaminan keamanan selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan, yang kembali menjadi sorotan publik dan memicu desakan agar pengawasan terhadap lembaga pendidikan diperketat.
Editor : Purnawarman