Diduga Setubuhi Santri, Oknum Tuan Guru di Lombok Tengah Resmi Dilaporkan ke Polda NTB
LOMBOK, iNewsLombok.id - Seorang oknum pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Marong, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial TGH TF, resmi dilaporkan ke Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB.
Laporan tersebut diajukan oleh seorang santriwati berinisial NI, yang didampingi langsung oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram. Dalam laporan itu, TGH TF diduga melakukan persetubuhan terhadap korban di lingkungan pondok pesantren yang dikelolanya.
Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi, menyebutkan bahwa laporan ini menjadi perkembangan baru setelah sebelumnya TGH TF juga sempat dilaporkan dalam kasus lain.
Ia menjelaskan, oknum tuan guru tersebut sebelumnya diduga melakukan intimidasi terhadap santri dengan memaksa mereka melakukan sumpah nyatoq, serta dugaan pelecehan seksual terhadap seorang ustazah.
Namun, dalam proses pendalaman, muncul korban lain yang mengaku mengalami kekerasan seksual lebih serius.
“Kita laporkan pada Senin 2 Februari kemarin ke PPA-PPO Polda NTB,” ujar Joko Jumadi.
Editor : Purnawarman