Pansus DPRD NTB Ingatkan: Jangan Biarkan RPJMD Jadi Peta di Atas Kertas

LOMBOK, iNewsLombok.id – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi disahkan DPRD NTB menjadi Peraturan Daerah. Dokumen strategis ini diklaim menjadi “Kompas Pembangunan” untuk mewujudkan visi Bangkit Bersama Menuju NTB Provinsi Kepulauan yang Makmur Mendunia.
Ketua Pansus RPJMD 2025–2030, Hasbullah Muis Konco, menyatakan bahwa penyusunan dokumen ini selaras dengan RPJPD NTB 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029. Namun, ia mengingatkan bahwa keberhasilan tidak hanya bergantung pada visi indah, melainkan pada implementasi yang konsisten.
“Pengesahan ini bukan akhir, melainkan awal dari ujian besar. Kita tidak ingin RPJMD hanya menjadi peta indah di atas kertas,” tegas Hasbullah.
Meski proses penyusunan melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, dan pemerintah kabupaten/kota, tantangan klasik tetap menghantui: birokrasi lamban, koordinasi lemah, keterbatasan APBD, dan minimnya pengawasan.
Pengalaman RPJMD sebelumnya memperlihatkan banyak target yang meleset. Misalnya:
Kemiskinan NTB pada 2023 tercatat 12,21%, stagnan sejak 2021.
Editor : Purnawarman