Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Kembali ke NTB, Rakor Bersama Gubernur Iqbal dan Pimpinan DPRD Digelar Tertutup
Advertisement . Scroll to see content

Pemkab Bima Larang Pengibaran Bendera One Piece Saat HUT RI ke-80, Ini Alasannya

Kamis, 07 Agustus 2025 | 09:22 WIB
  • author Purnawarman
Pemkab Bima Larang Pengibaran Bendera One Piece Saat HUT RI ke-80, Ini Alasannya
Pemkab Bima imbau warga tak kibarkan bendera One Piece saat HUT RI ke-80 demi menjaga kesakralan simbol negara dan semangat nasionalisme. ist

"Namun pemerintah daerah menghimbau agar tidak ada pihak melakukan pengibaran dalam momen HUT Kemerdekaan RI, sebagai wujud kecintaan kepada NKRI," tegasnya.

Hingga kini, lanjut Suryadin, belum ada aturan resmi yang mengatur secara spesifik apakah pengibaran bendera non-negara seperti bendera One Piece diperbolehkan secara hukum.

"Sampai saat ini kita masih menunggu ketentuan yang mengatur boleh atau tidaknya bendera tersebut dikibarkan," ungkapnya.

UU Nomor 24 Tahun 2009 mengatur tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, menyatakan bahwa pengibaran bendera selain Merah Putih dalam konteks resmi negara bisa dianggap tidak sesuai etika nasionalisme jika dilakukan di momen-momen sakral seperti peringatan kemerdekaan.

Bendera One Piece menggambarkan simbol bajak laut, yakni tengkorak dan tulang bersilang, yang secara historis bukanlah simbol negara, dan bisa menimbulkan salah tafsir di tengah masyarakat luas, terutama generasi tua.

Editor: Purnawarman

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut