Viral Menteri ATR/BPN Nurson Ungkap Ada Penjualan Pulau di NTB, Ini Penjelasan Pemprov

LOMBOK, iNewsLombok.id - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Muslim, angkat bicara terkait pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengenai adanya pulau di NTB yang diperjualbelikan.
Menurut Muslim, kepemilikan secara pribadi atas pulau memang memungkinkan, asalkan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
"Sebenarnya kalau statusnya BPN keluarin sertifikat, ya sah saja. Dalam konteks provinsi, kepemilikan personal atas tanah di pulau diperbolehkan. Tapi ketika mulai diperjualbelikan untuk kegiatan usaha, maka statusnya berubah menjadi HGU (Hak Guna Usaha)," jelas Muslim, Rabu (2/7/2025).
Muslim menerangkan bahwa secara administratif, pengelolaan ruang dan pemanfaatan pulau-pulau kecil berada di bawah kewenangan kabupaten/kota dan diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masing-masing daerah.
"Pengelolaan pulau kecil masuk dalam RTRW kabupaten, bukan provinsi atau pusat. Untuk Penanaman Modal Asing (PMA), izinnya di pusat atas rekomendasi bupati, sedangkan untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), izinnya bisa melalui OSS kabupaten," tegasnya.
Editor : Purnawarman