4 Santri Diduga Jadi Korban, LPA NTB Bongkar Kasus Kekerasan Seksual Oknum Guru Ponpes Lombok Tengah
LOMBOK, iNewsLombok.id – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap sejumlah fakta terkait kasus dugaan kekerasan seksual sesama jenis yang melibatkan oknum guru salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Lombok Tengah.
Oknum guru yang telah ditahan Polres Lombok Tengah tersebut diduga melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah santri. Berdasarkan penelusuran dan pendampingan LPA, jumlah korban dalam kasus tersebut mencapai empat orang.
Ketua LPA NTB Joko Jumadi mengatakan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, oknum guru tersebut bahkan diduga pernah melakukan hubungan badan dengan salah seorang santri.
Joko juga menyampaikan bahwa sekitar dua hingga tiga tahun lalu, oknum tersebut disebut pernah diketahui mengidap HIV. Namun, informasi mengenai kondisi kesehatan tersebut perlu dipastikan melalui keterangan medis dan sumber resmi terkait.
"Ini sebenarnya kita khawatirkan kasus seksual sejenis kemudian kita tidak serius dalam rehabilitasi maka dia akan menyebar, awalnya oknum ini korban kemudian menjadi pelaku," terangnya, Senin (10/8/2026).
Menurut Joko, penanganan kasus tidak cukup hanya dengan memproses hukum pelaku. Pemerintah dinilai perlu memberikan perhatian serius terhadap aspek sosial, psikologis, kesehatan, serta lingkungan pendidikan tempat korban berada.
Ia meminta pemerintah menyusun strategi penanganan dan rehabilitasi terhadap korban kekerasan seksual agar mereka tidak mengalami trauma berkepanjangan maupun berisiko mengulangi pola kekerasan yang pernah dialaminya.
Editor: Purnawarman